Pengembang Ini Klaim Bangun Hunian Berimbang
Selasa, 24 Juni 2014 - 18:03 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Manajemen PT Megapolitan Developments Tbk menyatakan, perseroan tidak mempermasalahkan adanya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat mengenai kewajiban pengembang memenuhi aturan hunian berimbang.
"Kami tidak ada masalah untuk aturan konsep 1:2:3. Justru yang memusingkan yaitu keharusan mengembangkan lahan 120 hektare," ujar Direktur Megapolitan Development, Totonafo Lase, sesusai rapat umum pemegang saham (RUPS), di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2014.
Direktur Megapolitan Developments Abraham S Budiman, menambahkan, pengembang telah mengantisipasi terhadap adanya peraturan tersebut. "Untuk peraturan itu, dari dulu pengembang sudah antisipasi," tuturnya.
Abraham menuturkan, di kawasan pembangunan proyek Megapolitan juga sudah membangun perumahan rakyat. "Di kawasan kami di daerah Cinere, sudah membangun rumah-rumah kecil sejak belasan tahun lalu," tuturnya.
Selain membangun perumahan mewah dan menengah, Megapolitan Development menjelaskan bahwa mereka sudah membangun rumah tipe 36 dan tipe 21 sejak dulu.
Abraham berharap, Megapolitan Development sudah dinilai memenuhi kewajiban aturan hunian berimbang itu.
Ketentuan hunian berimbang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta ditindaklanjuti dengan Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
Permenpera itu mengatur hunian berimbang dengan mewajibkan para pengembang membangun pemukiman dengan komposisi 1:2:3, yakni pembangunan satu rumah mewah harus dibarengi dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu tujuan ditetapkannya aturan tersebut adalah untuk menjamin tersedianya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (umi)
Baca Juga :
"Kami tidak ada masalah untuk aturan konsep 1:2:3. Justru yang memusingkan yaitu keharusan mengembangkan lahan 120 hektare," ujar Direktur Megapolitan Development, Totonafo Lase, sesusai rapat umum pemegang saham (RUPS), di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2014.
Direktur Megapolitan Developments Abraham S Budiman, menambahkan, pengembang telah mengantisipasi terhadap adanya peraturan tersebut. "Untuk peraturan itu, dari dulu pengembang sudah antisipasi," tuturnya.
Abraham menuturkan, di kawasan pembangunan proyek Megapolitan juga sudah membangun perumahan rakyat. "Di kawasan kami di daerah Cinere, sudah membangun rumah-rumah kecil sejak belasan tahun lalu," tuturnya.
Selain membangun perumahan mewah dan menengah, Megapolitan Development menjelaskan bahwa mereka sudah membangun rumah tipe 36 dan tipe 21 sejak dulu.
Abraham berharap, Megapolitan Development sudah dinilai memenuhi kewajiban aturan hunian berimbang itu.
Ketentuan hunian berimbang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta ditindaklanjuti dengan Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
Permenpera itu mengatur hunian berimbang dengan mewajibkan para pengembang membangun pemukiman dengan komposisi 1:2:3, yakni pembangunan satu rumah mewah harus dibarengi dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu tujuan ditetapkannya aturan tersebut adalah untuk menjamin tersedianya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (umi)