Pengembang Ini Klaim Bangun Hunian Berimbang
Selasa, 24 Juni 2014 - 18:03 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Manajemen PT Megapolitan Developments Tbk menyatakan, perseroan tidak mempermasalahkan adanya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat mengenai kewajiban pengembang memenuhi aturan hunian berimbang.
"Kami tidak ada masalah untuk aturan konsep 1:2:3. Justru yang memusingkan yaitu keharusan mengembangkan lahan 120 hektare," ujar Direktur Megapolitan Development, Totonafo Lase, sesusai rapat umum pemegang saham (RUPS), di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2014.
Baca Juga :
Abraham berharap, Megapolitan Development sudah dinilai memenuhi kewajiban aturan hunian berimbang itu.
Ketentuan hunian berimbang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta ditindaklanjuti dengan Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
Permenpera itu mengatur hunian berimbang dengan mewajibkan para pengembang membangun pemukiman dengan komposisi 1:2:3, yakni pembangunan satu rumah mewah harus dibarengi dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu tujuan ditetapkannya aturan tersebut adalah untuk menjamin tersedianya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (umi)