Isu Orang Ketiga di Perceraian Ginanjar, Ini Respons Pengadilan Agama

Pengadilan Agama Kota Depok
Sumber :
  • Zahrul (Depok) / VIVAnews
VIVAlife
- Pihak Pengadilan Agama (PA) Depok tak menjawab banyak perihal alasan gugatan cerai yang dilayangkan Susi Riyanti kepada suaminya, komedian Ginanjar baru-baru ini.


Isu orang ketiga yang sempat beredar tak dijelaskan secara gamblang oleh pihak PA Depok. Ya, permintaan cerai Susi kepada Ginanjar cukup menyita perhatian lantaran usia pernikahan mereka yang belum genap setahun.


"Saya sudah baca berkasnya tapi belum terlalu detail, yang jelas dalam waktu di persidangan akan kami sampaikan apa itu pemicunya," ujar Suryadi, humas PA Depok kepada VIVAlife , Selasa 17 Juni 2014.


Lalu ketika ditanya tentang tanggal sidang perdana cerainya, pihak PA Depok belum menetapkannya. Mereka beralasan masih mengumpulkan berkas-berkas gugatan cerai.

"Lagi proses penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Jadi setelah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara baru akan ditetapkan jadwal sidang perdananya," ujarnya.


Susi menggugat cerai Ginanjar ke Pengadilan Agama Depok, pada 12 Juni 2014 dengan nomor perkara 1345/PDT.G/2014/PA Depok. Susi mengaku sudah mantap untuk bercerai dari komedian tersebut.


Dituturkan Susi, tak ada lagi alasan untuk mempertahankan rumah tangga yang dibina sejak 22 Juni 2013 lalu.


"Ya ibaratnya begini, siapa sih yang
nggak
sayang sama rumah tangga. Tapi sudah nggak ada kecocokan, sudah saling
nggak
nyaman," kata Susi, yang dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 16 Juni 2014.


Diakui Susi memang ada masalah lainnya. Sayang, Susi enggan membeberkan penyebab keretakan rumah tangganya, sehingga ia berani mengajukan gugatan cerai.


"Untuk masalah lainnya tidak bisa saya
share
, biar itu hanya saya dan Mas Ginanjar saja yang tahu," ungkapnya. (ren)