Mengenal Lebih Dekat Calon Hakim MK Wahiduddin Adams
Selasa, 4 Maret 2014 - 10:17 WIB
Sumber :
- www.kemenkumham.go.id
VIVAnews -
Wahiduddin Adams mantap mencalonkan diri sebagai calon hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar yang kini terjerat kasus korupsi dan Harjono yang akan memasuki masa pensiun. Rencananya, mantan Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai hakim MK di DPR, hari ini.
Wahiduddin yang lahir di Palembang, 17 Januari 1954 itu mengawali karir sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan Kasubid Hukum Sektoral di Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dia juga pernah menjadi tenaga perancang Peraturan Perundang-undangan di Ditjen Hukum dan Perundang-Undangan.
Baca Juga :
Selain aktif di birokrasi, Wahiduddin juga diketahui aktif di beberapa organisasi, diantaranya: Ketua Dewan Pengurus Pusat KNPI periode 1981-1984, pernah menjabat Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama periode 2004-2009 dan pernah menjabat Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI tahun 2004-2009.
Wahiduddin sempat terlibat aktif dalam penyusunan naskah akademik, perancangan dan menjadi tim asistensi pemerintah dalam RUU Peradilan Agama, RUU Zakat, RUU Wakaf, RUU Perbankan Syariah dan berbagai penelitian lainnya.
Sebelum pensiun sebagai dirjen, Wahiduddin sempat terlibat dalam penyusunan RUU KUHP dan KUHAP yang belakangan menjadi polemik. Terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah menarik RUU KUHP dari DPR karena dinilai justru melemahkan kewenangan KPK. (umi)