Mengenal Lebih Dekat Calon Hakim MK Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams
Sumber :
  • www.kemenkumham.go.id
VIVAnews - Wahiduddin Adams mantap mencalonkan diri sebagai calon hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar yang kini terjerat kasus korupsi dan Harjono yang akan memasuki masa pensiun. Rencananya, mantan Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai hakim MK di DPR, hari ini.

Wahiduddin yang lahir di Palembang, 17 Januari 1954 itu mengawali karir sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan Kasubid Hukum Sektoral di Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dia juga pernah menjadi tenaga perancang Peraturan Perundang-undangan di Ditjen Hukum dan Perundang-Undangan.

Sejumlah jabatan struktural di Kementerian Hukum dan HAM pernah diembannya. Antara lain: Koordinator Urusan Administrasi Kanwil Kehakiman Sulawesi Tenggara, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Direktur Fasilitasi Perancangan Perda di Ditjen Hukum dan Perundangan-Undangan.


Pria 60 tahun itu sebelumnya sempat menempuh pendidikan strata satu di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, jurusan Peradilan Islam tahun 1979. Kemudian Ia sempat belajar De Postdoctorale Cursus Wetgevingsleer di Leiden, Belanda tahun 1987.


Gelar magister dan doctor bidang Hukum Islam Ia peroleh dari UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, masing-masing pada tahun 1991 dan 2002. Wahiduddin juga sempat mengenyam pendidikan Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta.


Selain aktif di birokrasi, Wahiduddin juga diketahui aktif di beberapa organisasi, diantaranya: Ketua Dewan Pengurus Pusat KNPI periode 1981-1984, pernah menjabat Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama periode 2004-2009 dan pernah menjabat Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI tahun 2004-2009.


Wahiduddin sempat terlibat aktif dalam penyusunan naskah akademik, perancangan dan menjadi tim asistensi pemerintah dalam RUU Peradilan Agama, RUU Zakat, RUU Wakaf, RUU Perbankan Syariah dan berbagai penelitian lainnya.


Sebelum pensiun sebagai dirjen, Wahiduddin sempat terlibat dalam penyusunan RUU KUHP dan KUHAP yang belakangan menjadi polemik. Terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah menarik RUU KUHP dari DPR karena dinilai justru melemahkan kewenangan KPK. (umi)