KPK Sita Komputer dari Ruang Kerja Sutan Bhatoegana

Penyidik KPK mengamankan dokumen dari hasil penggeledahan Kemendagri. Foto ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews -
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah ruang kerja legislator Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, Kamis 16 Januari 2014. Penyidik menggeledah ruang Sutan sekitar tujuh jam.


Penggeledahan ini dimulai sejak pukul 10 pagi tadi. Sekitar pukul 17.00 WIB, delapan penyidik KPK turun dari lantai 9 Gedung Nusantara I yang diketahui adalah lantai bagi ruang kerja legislator Fraksi Demokrat.


Para penyidik tampak membawa satu dus berukuran sedang. Tapi, belum diketahui apa isi dus itu. Selain itu, KPK juga menyita satu unit komputer bermerk Dell.


Selanjutnya, para penyidik itu tak langsung kembali ke KPK. Mereka masuk ke ruangan Sekretariat Komisi VII yang berada di lantai I Gedung Nusantara I untuk bergabung dengan 12 penyidik lainnya.


Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah tempat untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus suap kepada Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Penggeledahan hari ini bersamaan dengan penetapan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka.


Sementara itu, Rudi pernah mengaku telah menyetor uang sebanyak US$200 ribu ke Komisi VII DPR. Uang itu diberi Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi, untuk Tunjangan Hari Raya para anggota Komisi VII yang diminta Sutan Bathoegana.


"Periode pertama THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto," kata Rudi saat bersaksi untuk komisaris Kernel Oil Indonesia Simon Tanjaya di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu.


Terkait kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto pada 6 Desember 2013 di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Langkah ini diambil karena Tri tidak datang pernah datang ke KPK dengan alasan sakit.


Bantahan Tri malah datang dari Sutan. Menurut Sutan, Tri sudah membantah bahwa dia tidak pernah menerima THR dari Rudi Rubiandini.


"Tidak ada orang-orang Komisi VII untuk delegasikan kepada orang lain minta-minta, Pak Tri Yulianto sudah kami panggil dan mengatakan tidak menerima apapun," kata Sutan pada 2 Desember 2013.  (eh)