6 Konsentrat Mineral yang Dikenakan Bea Keluar Hingga 60%
Senin, 13 Januari 2014 - 18:51 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan tarif bea keluar produk mineral yang boleh diekspor saat ini.
Kebijakan tersebut merupakan pendukung tiga peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Minerba, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Barang Ekspor, dan Permen ESDM yang terkait pelarangan ekspor mineral mentah.
Di kantor Kementerian Keuangan, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Andien Hadiyanto, mengungkapkan, hingga 2017, jika perusahaan tambang masih mengekspor mineral mentah akan dikenakan tarif bea keluar sebesar 60 persen.
Dia mengatakan, ada enam konsentrat mineral dengan kadar tertentu yang boleh diekspor, karena dikenakan tarif bea keluar saat ini. Keenam konsentrat tersebut yaitu:
1. Konsentrat tembaga dengan kadar di atas 15 persen.
2. Konsentrat besi dengan dua jenis, yaitu kadar di atas 62 persen dan 10 persen.
3. Konsentrat mangan dengan kadar di atas 49 persen.
4. Konsentrat timbal dengan kadar di atas 57 persen.
5. Konsentrat seng dengan kadar di atas 52 persen.
6. Konsentrat besi dengan kadar (Ilumenit) di atas 58 persen dan titanium di atas 58 persen.
"Kadar di bawah ketentuan itu tidak boleh diekspor. Bea keluar dikenakan untuk yang boleh diekspor," ungkapnya.
Adapun pengenaan tarif bea keluar hingga 60 persen tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga 2017. Tahun ini, dimulai dengan 20 persen, kecuali tembaga yang mulai dipatok 25 persen, kemudian mulai 2015 per semester dinaikkan sebesar 10 persen hingga akhir 2016.
Kebijakan pengenaan tarif bea keluar ini, menurut dia, merupakan hal yang positif bagi peningkatan investasi pertambangan di Indonesia. Karena, menimbulkan kepastian.
Baca Juga :
Baca Juga :