Harga Beli Kedelai Jadi Rp7.500 per Kg, Ini Kata Petani
Kamis, 9 Januari 2014 - 07:44 WIB
Sumber :
VIVAnews - Pemerintah baru saja menetapkan harga beli petani (HBP) kedelai sebesar Rp7.500 per kilogram. Namun, petani menganggap harga tersebut masih kurang.
Baca Juga :
"Harga produksi sekilo kedelai membutuhkan Rp7.150-7.200 per kg. Kalau dihargai Rp7.500 per kg, petani dikasih untung hanya Rp200 per kg. Tinggal layak atau tidak kalau dikasih harga segitu," kata seorang petani asal Nganjuk, Ahmad Shaiku, ketika dihubungi VIVAnews, Kamis 9 Januari 2014.
Ahmad mengatakan bahwa harga kedelai yang ideal adalah 1,5 kali harga beras. Harga ini pernah ditetapkan pada tahun 1990-an. Kala itu, Indonesia pernah mencapai swasembada kedelai.
"Ukuran harga kedelai itu 1,5 kali harga beras. Misalnya, harga beras Rp7 ribu dan harga kedelainya sebesar Rp10 ribu. Itu baru layak," ujar dia.
Kemudian, pria ini menganjurkan agar pemerintah memberikan insentif harga kepada pembeli, tidak kepada petani. Sebab, yang terpenting bagi petani kedelai adalah harga beli petani yang bagus sehingga para petani bisa bergairah untuk menanam kedelai.
"Pemerintah tidak perlu memberikan subsidi kepada petani untuk meningkatkan produksi. Sebaiknya pemerintah memberikan subsidi kepada konsumen. Pemerintah beli kedelai dari petani Rp10 ribu per kg dan terserah berapa jualnya ke konsumen, entah Rp7 ribu atau Rp8 ribu," kata Ahmad.
Apabila harga Rp10 ribu diterima pemerintah, Ahmad mengklaim bahwa hal itu bisa melecut para petani kedelai untuk meningkatkan kapasitas produksinya. "Kalau harganya seperti itu, petani bisa bergairah lagi," jelas dia.
Seperti yang diketahui, Rabu 8 Januari 2014, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, mengatakan bahwa kebutuhan kedelai nasional masih cukup besar tapi memiliki ketergantungan terhadap impor yang cukup tinggi sekitar 60-70 persen dari kebutuhan lokal.
"Insentif harga diberikan dalam bentuk penetapan HBP kedelai yang ditentukan dengan mempertimbangkan biaya usaha tani kedelai, dampak terhadap tingkat inflasi dan keuntungan petani. HBP kedelai merupakan harga acuan pembelian kedelai di tingkat petani yang ditetapkan setiap tiga bulan," kata Gita dalam keterangan tertulisnya.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 84/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani ini diterbitkan pada 31 Desember 2013 lalu. Adapun HBP kedelai ditetapkan sebesar Rp7.500 per kg yang berlaku untuk periode Januari-Maret 2014.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menambahkan bahwa kenaikan HBP kedelai dari Rp7.400 per kg untuk periode Oktober–Desember 2013 menjadi Rp7.500 per kg untuk periode Januari–Maret 2014 mempunyai beberapa pertimbangan, antara lain adalah kenaikan jumlah dan harga benih, jumlah dan harga pupuk, serta produktivitas kedelai per hektare. (eh)