Hidupkan Kembali Hiburan Rakyat, OJK Hadirkan Bioskop Keliling

Film Demi Ucok / 21cineplex.com
Sumber :
VIVAnews
-  Bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi keuangan sekaligus hiburan bagi masyarakat yang perlahan menghilang karena perkembangan zaman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar program  “BIOSKOP KELILING OJK”.


Kota Subang menjadi kota pertama yang akan disambangi pada Sabtu, 14 September 2013, di Bundaran Wisma Karya. Beberapa film Indonesia akan diputar mulai pukul 18.00 - 24.00 WIB, antara lain Masih Bukan Cinta Biasa dan Demi Ucok.


Selain pemutaran film, masyarakat juga akan disuguhkan games, hiburan rakyat, dan juga door prize yang akan diberikan untuk peserta yang beruntung. Acara  akan berlangsung di 8 titik di kota-kota di Indonesia. Setelah Subang, kota selanjutnya yang akan dituju adalah Bekasi.


OJK merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. Fungsinya menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan (di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya).


Pada dasarnya OJK mempunyai beberapa wewenang  yaitu , di antaranya adalah untuk menetapkan kebijakan operasional terhadap kegiatan jasa keuangan, memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan atau pihak tertentu dan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang jasa kegiatan keuangan. OJK juga mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.


Visi dari OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.


OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan secara berkelanjutan dan stabil. Selain itu OJK juga bertujuan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. (Web)