Pengacara Ucok cs: Terima Tamu, Penjaga Cebongan Salahi SOP
Rabu, 3 Juli 2013 - 15:01 WIB
Sumber :
- ANTARA/Noveradika
VIVAnews - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menghadirkan Widiatmana, wakil komandan jaga sebagai saksi perkara penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. Mereka diperiksa untuk tiga terdakwa penyerangan lapas Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, Rabu 3 Juli 2013.
Saksi Widiatmana kemudian dicecar sejumlah pertanyaan oleh pengacara para terdakwa, Kolonel Chk Rokmat. Rokmat mempertanyakan petugas jaga yang mengizinkan tamu tak dikenal --dalam hal ini 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan-- masuk Lapas Cebongan, Sabtu 23 Maret lalu. Pengacara menilai, tindakan penjaga yang memberi izin masuk tamu tak dikenal itu menyalahi prosedur (SOP). "Kan ada SOP bagaimana menerima tamu," kata Rokmat di hadapan Majelis Hakim.
Widiatmana lantas menjawab, petugas jaga memberi izin masuk karena takut karena ditodong senjata melalui lubang pintu portir. Rokmat mempertegas lagi, apakah membukakan pintu lapas tersebut tidak sesuai dengan SOP? "Ya tidak sesuai," jawab saksi Widiatmana.
Rokmat kemudian menanyakan ketebalan pintu masuk Lapas Cebongan yang kemudian dijawab Widiatmana," Lima centimeter."
"Kalau pintu tebalnya 5 centimeter dengan pengalaman menjadi petugas maka tidak mungkin tertembus peluru," kata Rokmat.
Penasihat hukum juga sempat menanyakan apakah tahu, korban penembakan, Dicky cs., adalah preman dan pernah memperkosa orang. "Apakah saksi tahu bahwa di Yohyakarta saat itu banyak preman dan preman hilang paska kejadian di Lapas Cebongan."
Widiatmana mengaku tak tahu siapa Dicky cs dan baru tahu melalui pemberitaan di media massa. (eh)
Baca Juga :
Saksi Widiatmana kemudian dicecar sejumlah pertanyaan oleh pengacara para terdakwa, Kolonel Chk Rokmat. Rokmat mempertanyakan petugas jaga yang mengizinkan tamu tak dikenal --dalam hal ini 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan-- masuk Lapas Cebongan, Sabtu 23 Maret lalu. Pengacara menilai, tindakan penjaga yang memberi izin masuk tamu tak dikenal itu menyalahi prosedur (SOP). "Kan ada SOP bagaimana menerima tamu," kata Rokmat di hadapan Majelis Hakim.
Widiatmana lantas menjawab, petugas jaga memberi izin masuk karena takut karena ditodong senjata melalui lubang pintu portir. Rokmat mempertegas lagi, apakah membukakan pintu lapas tersebut tidak sesuai dengan SOP? "Ya tidak sesuai," jawab saksi Widiatmana.
Rokmat kemudian menanyakan ketebalan pintu masuk Lapas Cebongan yang kemudian dijawab Widiatmana," Lima centimeter."
"Kalau pintu tebalnya 5 centimeter dengan pengalaman menjadi petugas maka tidak mungkin tertembus peluru," kata Rokmat.
Penasihat hukum juga sempat menanyakan apakah tahu, korban penembakan, Dicky cs., adalah preman dan pernah memperkosa orang. "Apakah saksi tahu bahwa di Yohyakarta saat itu banyak preman dan preman hilang paska kejadian di Lapas Cebongan."
Widiatmana mengaku tak tahu siapa Dicky cs dan baru tahu melalui pemberitaan di media massa. (eh)