Digugat Gubernur, Bali Post Kalah Lagi Tingkat Banding
- Wima Saraswati/VIVAnews
VIVAnews - Pengadilan Tinggi Bali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yang menyatakan harian Bali Post telah membuat berita bohong. Bali Post pun mengajukan kasasi atas perkara gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika itu.
Perkara ini terkait dengan berita berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman" di harian Bali Post edisi 19 September 2011. Menanggapi rencana Bali Post yang akan kasasi, Pastika siap meladeni.
"Untuk membuktikan siapa yang benar dan salah," kata Pastika dalam keterangan pers didampingi tim hukumnya Robert Khuana dan kawan-kawan, di Sekar Tunjung Center (STC), Jumat 8 Maret 2013.
Walau demikian, mantan kapolda Bali itu tetap membuka pintu damai selebar-lebarnya. "Meski Bali Post tidak meminta maaf, sesungguhnya saya sudah memaafkannya sejak lama," ujar Pastika.
Hanya saja, Pastika ragu pihak Bali Post berniat damai juga. "Kalau mereka sudah melakukan kasasi, berarti tidak ada niat untuk melakukan damai," tuturnya.
Masalah maaf dan damai, Pastika melanjutkan, secara hukum harus ada yang dipertanggungjawabkan. Dengan adanya kabar kasasi yang diajukan, mau tidak mau pihaknya harus menghadapi. "Kami lanjut terus melalui proses hukum yang ada," tegasnya.
Sementara itu, sekretaris tim hukumnya, Simon Nahak, dengan nada berapi-api tetap ingin melawan Bali Post. Apalagi, Bali Post sudah mengajukan kasasi.
Hanya saja, semangat yang menggebu melawan Bali Post hingga ada usulan melakukan penyitaan jaminan, diredam Pastika. "Tidak boleh begitu, hilang jadinya tujuan damainya," pinta Pastika.
Sementara itu, Robert Khuana menyampaikan, putusan Pengadilan Tinggi telah menguatkan berita itu adalah berita bohong. Kalaupun kasasi, dia menjelaskan, MA tidak akan melihat adanya fakta, melainkan isi dari putusan dan melihat fakta hukum yang ada.
"Pengadilan sudah memastikan apa yang disampaikan penggugat adalah benar bahwa berita itu berita bohong," ujarnya. (art)