Juru Kampanye Dilarang Provokasi
VIVAnews - Pemilu legislatif 2009 tinggal 34 hari lagi. Markas Besar kepolisian mengumpulkan sejumlah perwakilan partai politik di Hotel Ambhara, Jumat 6 Maret 2009. Menurut Juru Bicara Polisi, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan pertemuan itu untuk menyosialisasikan Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2008 yang mengatur pemberitahuan kampanye.
"Partai diminta agar dalam kampanye mengikuti aturan yang diatur dalam UU Pemilu," kata Abubakar, Jumat 6 Maret 2009.
Menurut Abubakar, potensi konflik dalam pemilu 2009 makin tinggi, baik antar partai maupun antar calon sesama partai. "Jangan sampai juru kampanye memprovokasi sehingga terjadi perselisihan," kata dia. Pelaksanaan pemilu 2009, diharapkan dia sebaik pelaksanaan pemilu 2009 yang menuai pujian dari luar negeri.
Terkait ancaman pemilu, kata dia, sampai saat ini baru potensi bentrokan. "Namun kita tetap antisipasi siapa tahu ada yang ingin mengacaukan pemilu," jelas dia.
Untuk mengamankan pemilu, polisi menyiapkan 371.614 personel. Yang berjaga di lokasi adalah dua pertiganya yakni 246.034 personel. Polisi tak sendirian, selain bantuan 1.223. 273 personel perlindungan masyarakat dan personel TNI. Meski tetap membawa senjata organik, pengamanan pemilu akan menggunakan senjata tongkat atau pentungan.
Diungkapkan Abubakar, polisi tak mengamankan orang perorang. Namun, jika ada anggota pengawas pemilu atau pihak lain mendapat ancaman dari pihak-pihak tertentu, polisi akan ambil tindakan. "Silahkan lapor ke polisi setempat, kami akan cari pelakunya," tambah dia.
Kepolisian Republik Indonesia menggelar 'Operasi Mantap Brata 2009' untuk mengamankan jalannya Pemilu 2009. Sebelumnya, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan pengamanan akan dilakukan secara terbuka dan tertutup di sejumlah titik.