Pertamina Siapkan 22 SPBU Kendalikan Solar Nonsubsidi
- Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - PT Pertamina menyiapkan 22 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis solar non subsidi.
SPBU ini tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepri, dan Aceh yang disiapkan untuk mobil barang yang beroperasi di perkebunan dan pertambangan.
"Pertamina Region I Sumbagut (Sumatera bagian utara) siap menjalankan peraturan menteri terkait larangan menggunakan BBM subsidi bagi mobil barang pengangkut tambang dan perkebunan mulai September ini," kata Customer Relation FRM I Pertamina Sumbagut, Sony Mirath pada VIVAnews, Sabtu 1 September 2012.
Menurutnya, selain menyiapkan 22 SPBU di wilayah Sumbagut, perseroan juga menggunakan 11 unit mobile SPBU. Mobile SPBU nonsubsidi ini termasuk sarana dan fasilitas yang disiapkan perusahaan untuk menjangkau konsumen BBM solar nonsubsidi.
"Ini baru tahap awal. Ke depan akan terus kita perbanyak untuk menerapkan peraturan tersebut," ujar Sony.
Mobile SPBU yang disiapkan ini, Sony menambahkan, akan mendatangi sejumlah sentra mobil angkut pertambangan dan perkebunan. Menurut data Pertamina, dari 22 SPBU yang disiapkan ini, tiga unit berada di Sumbar.
Tiga unit SPBU di Sumbar itu yakni, SPBU By Pass Air Pacah, SPBU Jalan Padang-Painan di Teluk Kabung, SPBU By Pass Desa Pulai Anak Air, Mandiangin Koto Selayan. Sisanya, berada di Sumut (empat unit), Aceh (tiga unit), Kepri (tiga unit) dan Riau (sembilan unit).
Seperti diketahui, peraturan Menteri ESDM nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM melarang mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan menggunakan BBM Solar subsidi. Pasal 6 ayat (1) menegaskan tentang larangan tersebut.