BI Larang Kebun Emas, Bagaimana Cara Kerjanya
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Bank Indonesia dengan tegas melarang pembiayaan gadai emas yang bertujuan untuk spekulasi, seperti halnya berkebun emas dan angsa emas. Sebab, berkebun emas sama halnya dengan berspekulasi harga emas.
Analis trader dan investasi emas, Mulyadi Tjung, menjelaskan cara kerja berkebun emas adalah melipatgandakan investasi emas dengan menggadaikan dan berspekulasi harga dari investasi emasnya.
Menurutnya, berkebun emas berbeda dengan money game maupun investasi emas biasa karena berkebun emas itu sebenarnya investasi yang nyata, sedangkan money game lebih ke investasi fiktif. "Kalau berkebun emas real, karena emasnya kita beli, gadai, beli lagi, dan return-nya pun bervariasi," kata Mulyadi kepada VIVAnews.com di Jakarta, Sabtu 21 Januari 2012.
Mulyadi mencontohkan, misalnya investor yang mempunyai uang Rp500 juta kemudian membeli emas sebanyak satu kilogram (kg). Kemudian, emas satu kilogram itu dijaminkan dengan cara digadaikan sehingga mendapatkan dana Rp400 juta. "Terus uangnya dibelikan lagi emas 0,8 kg, sehingga dengan uang Rp500 juta sekarang bisa mendapatkan emas 1,8 kg," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Mulyadi, seandainya harga emasnya naik menjadi Rp550 ribu per gram, maka keuntungan jika hanya berinvestasi emas biasa hanya Rp50 ribu dikalikan 1.000 gram sama dengan Rp50 juta. "Dengan digadai, keuntungannya itu Rp50 ribu dikalikan 1.800 gram sama dengan Rp90 juta," kata dia.
Dia menuturkan, biasanya gadai emas syariah jika dikonversikan biaya-biayanya sekitar 1,1-1,3 persen. Namun, lanjut Mulyadi, permasalahannya adalah jika harga emas turun Rp50 ribu per gram, secara konvensional investor akan rugi Rp50 juta. "Kalau gadai sekali, maka akan rugi Rp90 juta," ujarnya.
Keuntungannya, menurut Mulyadi, tetap dari selisih harga beli dan harga jual emasnya. Hanya saja, keuntungan maupun kerugian dapat berlipat ganda karena emasnya digadaikan untuk membeli lagi. "Higher return higher risk," kata dia.
Nantinya, lanjut Mulyadi, risiko kenaikan akan dinikmati investor tapi kalau risiko penurunan akan ditanggung oleh pihak bank atau pegadaian. "Tadi skenarionya gadai hanya sekali. Kebayang, jika Rp500 juta beli emas satu kg, digadai dapat Rp400 juta, dapat emas 800 gram. Digadai lagi dapat emas 640 gram, dan seterusnya," tuturnya.