Ruang Rapat Rp20 M Atas Usul 4 Anggota DPR

Ruang Rapat Baru Banggar DPR
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews – Badan Kehormatan DPR mengungkapkan, anggaran proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran DPR awalnya tidak mencapai Rp20 miliar, melainkan hanya Rp2,7 miliar sesuai standar pemerintah. Namun anggaran membengkak karena permintaan dari 4 orang anggota DPR.

Keempat orang anggota DPR itu mengusulkan penggunaan fasilitas di luar standar kepada Sekretariat Jenderal DPR. Fasilitas di luar standar itu mencakup furnitur atau mebel, Teknologi Informasi, pencahayaan (lighting), dan tata suara (sound system).

Untuk itu, BK akan memanggil keempat anggota DPR pengusul fasilitas serba ‘wah’ tersebut. “Sekarang kami telusuri, kami tangani, dan akan kami selidiki masalah kepatutan ini. Ada pengusulnya 4 orang, jadi pengusulnya kami panggil,” kata Ketua BK, M Prakosa, tanpa mau membeberkan nama keempat angggota DPR terkait.

“Sekjen DPR tadi menyampaikan nama-nama pengusulnya, tapi tidak bisa saya sampaikan. Kami ingin mendengar keterangan para pengusul dulu,” kata Prakosa. Ia menyatakan, keempat anggota DPR yang mengusulkan fasilitas di luar standar itu terindikasi melakukan perbuatan di luar kepatutan etika anggota DPR.

Sebelumnya, terang Prakosa, berdasarkan keterangan Sekjen DPR dalam rapat dengan BK pagi ini, anggaran renovasi ruang Banggar sebenarnya tidak lebih dari Rp2,7 miliar. “Kami bertanya kepada Sekjen secara panjang lebar. Kami simpulkan, ada sesuatu yang di luar kepatutan,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2011.

Kalau melihat anggaran, terang politisi PDIP itu, ruangan dengan standar dari pemerintah tidak lebih dari 2,7miliar. Namun Sekjen DPR menjelaskan dalam rapat, anggaran melonjak karena ada usulan penggunaan fasilitas di luar standar dalam proyek renovasi ruang Banggar.

“Kami tanyakan soal ruang Banggar. Usulannya dari mana, kenapa anggarannya besar. Disampaikan alasannya. Jawaban yang diberikan, karena ada yang mengusulkan,” ucap Prakosa. Ia menambahkan, BK belum bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada keempat pengusul itu, apabila nantinya terbukti memang melanggar etika. (umi)