Ditolak Jadi Ketua KY, Ini Jawab Abbas Said
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -- Komisioner Komisi Yudisial (KY), Abbas Said mengaku siap dicalonkan sebagai Ketua KY. Meski hingga saat ini belum ada pemilihan.
"Alhamdulillah kalau orang percaya," kata Abbas Said, usai pelantikan di Istana Negara, Senin 20 Desember 2010. Meski demikian, mantan hakim agung itu memilih pasif dan belum membicarakan soal orang nomor satu di KY dengan enam komisioner lainnya.
Terkait penolakan sejumlah LSM soal pencalonannya sebagai Ketua KY periode 2010-2015, Abbas Said menjawab,"itu haknya."
Juga soal isu dugaan uang dalam pencalonannya."Kan bisa lihat track record saya 40 tahun lebih, tidak ada cerita seperti itu. Saya tidak bisa jawab 2 tambah 2 sama dengan 4, tapi pernah tidak dengar saya 44 tahun ada begitu, tidak pernah. Mengapa jabatan mau di beli, bodoh. Kita beli bakso saja," jawab Abbas.
Sebelumnya, penolakan terhadap Abbas Said disuarakan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP).
Salah satu alasannya, Abbas Said merupakan salah satu dari 31 hakim agung yang mengajukan Judicial Review UU KY yaitu, No 22 tahun 2004 terkait kewenangan pengawasan hakim oleh KY.
"Tentunya ini akan sangat bertentangan. Disatu sisi dia mengajukan Judicial Review UU KY, disisi lain dia menjadi salah satu komisioner KY. KY yang diharapkan masyarakat melakukan pengawasan dan pemeriksaan maupun tindakan terhadap hakim ataupun hakim agung menjadi macan ompong," ujar juru bicara KPP, Hasril Hertanto di gedung KY, Jakarta, Senin siang.
Selain itu, Hasril juga menyatakan, berdasarkan penelusuran tim KPP, Abbas diragukan integritas dan kualitasnya. Hal ini dilihat pada saat Abbas menjadi hakim agung.
Dari aspek integritas, Hasril menuturkan, Abbas pernah dilaporkan masyarakat ke KY terkait dengan putusan yang dibuatnya saat menjabat hakim di Pengadilan Tinggi Jambi maupun hakim agung di MA.
"Meskipun hal ini sudah dibantah beliau pada saat proses seleksi calon anggota KY, tapi kami menganggap ini masih belum jelas. Bagaimana tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut," ungkapnya.
Terkait dengan kualitas, saat menjabat hakim agung, Abbas banyak memiliki tunggakan penanganan perkara. Menurutnya, hal ini menunjukkan performa Abbas saat menjadi hakim agung sangat dipertanyakan, mengapa bisa menunggak banyak perkara.
"Kalau tunggakannya banyak, artinya ada keadilan yang tertunda terhadap masyarakat," imbuhnya.