Muncul Semburan Besar tapi Aman

Semburan lumpur porong
Sumber :
  • Surabaya Post

SURABAYA POST -- Bubble gas yang muncul di jalan raya Porong tiba-tiba menyemburkan lumpur setinggi dua meter, Minggu (18/4) dini hari.  Beruntung semburan itu hanya terjadi selama dua jam setelah itu mengecil. Kandungan gas beracun pun tidak ada.

Lumpur meluber ke pinggir jalan tapi sebagian besar masuk ke saluran drainase sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas. Sampai siang tadi bubble gas itu masih tenang. Arus lalu lintas yang padat merayap menuju Gempol tidak terganggu.

Petugas Pemantau Lumpur Badan penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Yogi Yuristama, ditemui di lapangan siang tadi mengatakan, semburan tidak perlu dikhawatirkan namun tetap harus dilakukan pemantauan.

”Untungnya posisi titik semburan berada di selokan jadi lumpur yang keluar itu langsung mengalir ke  selokan ini,“ ujar Yoga. Dia sebutkan, semburan lumpur itu dari selokan langsung mengalir  ke Kali Keres  di Desa Ketapang. Dikatakan, saat menyebur gkandungan as low explosive limit (LEL) 25 persen dengan kandungan hidrogen sulfida 0 persen pond permill (PPM) dengan jarak 5 meter dari titik semburan.

Ketika semburan mengecil kandungan LEL menurun jadi 21-24 persen dengan jarak sekitar 1 meter. Sedangkan gas beracun hidrogen sulfida 0 persen pond permill (PPM). ”Sementara ini tidak membahayakan warga yang berada  sekitar titik semburan,” jelasnya.

Namun BPLS Sidoarjo menginstruksikan tim pemantau siaga terhadap kemungkinan membesarnya semburan di titik baru itu.  BPLS juga  antisipasi dengan menyiapkan separator jaringan untuk mengalirkan lumpur dan membuat stum untuk menampung sekaligus membuang gas ke atas jika sewaktu-waktu terjadi semburan yang lebis besar lagi dengan kandungan gas LEL dan H2S.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Abdul Kholik, mendesak kepada Pemkab Sidoarjo untuk segera turun tangan membantu tim P2T untuk merealisasikan pembangunan jalan tol dan arteri untuk alternatif kalau jalan Porong ditutup lagi.

Kholik menilai  sikap Pemkab Sidoarjo yang dinilai tidak tegas dan lambat. Ini adalah persoalan yang menyangkut harkat hidup orang banyak. Bahkan pemerintah pusat sudah mengeluarkan tata cara pembebasan tanah yang diatur dalam Perpres RI No 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum.

“Duit sudah tersedia, aturan yang menjadi dasar hukum dan tata caranya sudah dibikinkan kok tetap lambat dan tidak segera melakukan jalan tengah. Persoalan jalan arteri dan tol ini kan menyangkut kepentingaan umum,” ujarnya.

Harapannya, dengan segera diselesaikan pembangunan jalan tol dan arteri itu jalan Porong yang berada di lokasi semburan bisa ditutup, sedangkan masyarakat yang masih tinggal di sekitar lokasi bisa direlokasi. 

Laporan: Rony Kurniawan