Cara Meminimalkan Bahaya Radiasi Elektronik di Rumah
- TP-Link
VIVA – Di era digital seperti saat ini, tak dipungkiri perangkat berbasis elektronik makin bermunculan. Namun, masih banyak yang kurang paham dengan bahaya radiasi yang dihasilkan oleh berbagai peranti tersebut.
Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Harry Arjadi mengatakan bahwa pada dasarnya semua perangkat yang dialiri listrik mengandung gelombang elektromagnetik.
"Untuk menentukan seberapa besar gelombang elektromagnetik ini tidak berbahaya bagi tubuh, mesti dilakukan uji Electro Magnetic Compatibility,” ujarnya beberapa waktu lalu.
EMC merupakan kemampuan suatu peralatan atau sistem untuk beroperasi secara normal di lingkungan elektromagnetik, tanpa terpengaruh atau pun menghasilkan interferensi terhadap lingkungannya. Jadi, produk yang sudah melalui uji tersebut bisa dipastikan aman untuk digunakan sehari-hari.
Baca juga: Mau Dapat Kuota Internet Gratis dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Salah satu contohnya, seperti yang terdapat pada semua perangkat TP-Link. Berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Persyaratan teknis Perangkat Router, maka setiap perangkat telekomunikasi yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis, yang dibuktikan dengan sertifikat melalui proses sertifikasi.
“Kami memastikan kualitas produk tetap terjaga saat produksi, pengemasan, pengiriman dan menjalankan prosedur serta uji coba secara legal yang ditetapkan negara tujuan,” kata Country Director TP-Link Indonesia, Sterling Li di Jakarta, Jumat 25 September 2020.
Khusus untuk perangkat router, kata Sterling, regulasi di Indonesia melakukan uji atau tes perangkat di Balai Uji Dalam Negeri yang sudah ditentukan.
“Artinya, setiap produk kami yang sampai ke konsumen dapat dipastikan sebagai yang terbaik dan keamanannya terjamin,” tuturnya.