Jelang Pembukaan Pariwisata RI, Ini yang Dilakukan Wishnutama di Bali 

Menteri Pariwisata saat mengecek kesiapan Bandara Ngurah Rai Bali.
Sumber :
  • VIVAnews/Bobby Andalan

VIVA – Memasuki era kenormalan baru atau new normal, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut ditujukan sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19 melalui transportasi udara.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio pun menyempatkan diri untuk meninjau implementasi protokol kesehatan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang merupakan pintu gerbang utama menuju Pulau Dewata.

“Prosedur dan protokol kesehatan yang diterapkan sudah bagus, ya. Terutama untuk sistem pengambilan bagasi penumpang. Sudah sesuai syarat physical distancing,” tutur Wishnutama, Rabu 17 Juni 2020.

Di sisi lain, General Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Herry A.Y. Sikado menjelaskan, dasar penerapan kebijakan protokol kesehatan mengacu pada beberapa aturan dari pemerintah, baik pusat maupun dari daerah, dalam ini Gubernur Bali.

"Kami telah berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi, baik dengan sesama anggota komunitas bandar udara, maupun dengan instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali,” tutur Herry.

Ia pun menuturkan, sistem dan infrastruktur penunjang telah berjalan dengan baik selama masa pengendalian perjalanan orang selama masa mudik Idul Fitri, serta untuk selanjutnya diterapkan di masa new normal ini.

Selain itu, 6 Juni 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan peraturan baru yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan transportasi. Sehingga, dengan peraturan yang tercantum dalam surat tersebut, calon penumpang pesawat udara diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. 

“Dengan telah berakhirnya masa berlaku Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, kini penerbangan komersial rute domestik telah dibuka kembali untuk masyarakat secara umum. Namun demikian, kami selaku pengelola salah satu pintu gerbang Bali tetap menjalankan protokol kesehatan di bandar udara secara ketat demi mencegah penyebaran virus corona melalui moda transportasi udara,” ujar Herry.

Sebagai penumpang pesawat udara dengan tujuan Bali, Wishnutama turut mengikuti alur prosedur dan protokol kesehatan yang berlaku di bandar udara, termasuk menjalani pemeriksaan dokumen kelengkapan. 

Wishnutama juga menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan beberapa penumpang yang tengah menjalani prosedur pemeriksaan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali.

Syarat datang ke Bali

Penerapan protokol kesehatan berlaku untuk penumpang yang datang ke Bali dan berangkat meninggalkan Bali melalui bandar udara. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang berangkat menuju Bali diwajibkan untuk melengkapi diri dengan dokumen kelengkapan serta persyaratan lain yang diwajibkan, yaitu kartu identitas diri, surat hasil Tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler masing-masing calon penumpang. 

Sesuai dengan SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 dan SE Gubernur Nomor 11525 Tahun 2020, calon penumpang juga diwajibkan untuk mengisi formulir lapor diri secara online serta mengisi dokumen Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan yang dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id/.

Pemeriksaan dokumen kelengkapan ini akan dilaksanakan pada saat penumpang tiba di terminal kedatangan, disertai dengan pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan wawancara kesehatan yang dilaksanakan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).