Dirut Garuda: Dana Talangan dari Pemerintah Tak Dipakai Bayar Utang
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra memastikan, dana talangan yang akan digelontorkan oleh pemerintah sebesar Rp8,5 triliun tidak akan dipakai untuk membayar utang.
Irfan mengatakan, ketentuan mengenai penggunaan dana talangan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya adalah sebagai dana modal kerja saat masa pandemi wabah virus corona (covid-19).
"Yang jelas pada saat dana turun, ada syaratnya kan. Syaratnya jangka waktu, bunganya berapa, dan syaratnya pun ketat. Sinyal utama yang sudah disampaikan, ini tidak boleh untuk membayar sukuk," kata dia saat telekonferensi, Jumat, 5 Juni 2020.
Selain untuk modal kerja, dia melanjutkan, dana tersebut juga diperbolehkan oleh pemerintah untuk menopang program efisiensi yang akan dilakukan manajemen. Terutama semasa tekanan ekonomi yang disebabkan covid-19.
"Lalu untuk rencana efisiensi yang dilakukan Garuda. Kami ditanya soal rencana ke depan soal efisiensi, tentu saja kami memberikan program-program dan rencana ke depan, baik dari sisi penjualan dan pendapatan, maupun dari sisi efisiensi," ucap Irfan.
Dia berpendapat, dana talangan itu akan turun setelah masa pandemi ini selesai. Di sisi lain, menurut Irfan, dana talangan itu akan dicairkan pemerintah secara bertahap, artinya tidak akan langsung diberikan secara utuh sebesar Rp8,5 triliun.
"Tapi kalau pinjam meminjam enggak bisa tos, perlu tanda tangan. Nanti kita lihat detailnya apa ada tambahan, selipan, apakah Rp8,5 triliun, atau Rp8,8 triliun, Rp10 triliun atau jadi Rp5 triliun, saya juga belum tahu. Tapi, kelihatan akan bertahap, doakan saja bahwa ini bisa cepat," jelas dia.