Meski Mudik Dilarang, Kenaikan Tarif Pesawat Sumbang Inflasi Terbesar
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan harga tinggi pada sektor angkutan udara pada Mei 2020. Akibatnya, meski ada larangan mudik pada Idul Fitri 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi, kenaikan harga tiket pesawat memberi sumbangan inflasi terbesar pada bulan itu.
Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, pada Mei 2020, inflasi memang hanya tercatat sebesar 0,07 persen. Namun, angka tersebut ditegaskannya mayoritas disumbang oleh naiknya tarif di sektor transportasi dengan inflasi yang mencapai 0,87 persen dan sumbangannya ke total inflasi 0,10 persen.
"Transportasi mengalami inflasi tertinggi yakni sebesar 0,87 persen dan sumbangannya terbesar yakni 0,10 persen," kata dia saat telekonferensi pada Selasa, 2 Juni 2020.
Baca juga: 51,36 Juta Penduduk Ikut Sensus Online, Bagaimana yang Belum?
Jika dirincikan, dia melanjutkan, sektor yang menyumbang inflasi tertinggi di kelompok pengeluaran transportasi adalah tarif angkutan udara sebesar 0,08 persen dan tarif angkutan kereta api sebesar 0,02 persen. Kenaikan tarif itu terjadi di tengah adanya kebijakan pelarangan mudik Idul Fitri 2020 oleh pemerintah.
"Komoditas yang beri andil kepada inflasi ini pertama tarif angkutan udara. Jadi, meski pemerintah sudah mengimbau tidak mudik masih ada penumpang yang melakukan perjalanan," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan, khusus untuk tarif angkutan udara tersebut, terjadi kenaikan di 39 kota daru 90 kota yang dipantau BPS untuk mendata Indeks Harga Konsumen (IHK). Kota yang mengalami kenaikan tarif angkutan udata tertinggi terjadi di Gunungsitoli, Sumatera Utara.
"Kenaikan tarif angkutan udara ini terjadi di 39 kota, misalnya tertinggi itu di Gunungsitoli sebesar 38 persen. Itu yang sebabkan transportasi beri andil besar pada Mei 2020," ungkap Suhariyanto.