Biaya Surat Keterangan Pulang ke Indonesia dari Australia Dihapus
Kemenlu RI sudah memerintahkan kepada seluruh perwakilannya di luar negeri untuk tidak mengenakan biaya bagi mereka yang hendak pulang ke Indonesia.
Seperti yang diberitakan ABC Indonesia hari Kamis kemarin (14/5/2020) biaya untuk mendapatkan surat keterangan jalan di Australia adalah sebesar AU$30 (sekitar Rp 300 ribu).
Beberapa warga Indonesia yang berada di Australia sebelumnya mempertanyakan beban biaya untuk mendapatkan surat tersebut di tengah situasi pandemi COVID-19 yang berdampak pada banyak orang.
Beberapa sumber yang dihubungi ABC Indonesia hari Jumat (15/5/2020) telah menyatakan bahwa beban biaya pembuatan surat keterangan jalan akan dihapuskan bagi siapa saja yang memerlukannya.
Surat keterangan jalan diperlukan bagi mereka yang ingin melanjutkan perjalanan dengan tujuan akhir bukan kota Jakarta, karena sampai 31 Mei mereka yang tidak memiliki alasan kuat untuk terbang dari Jakarta dilarang melakukannya.
Karena surat dari Deplu baru dikeluarkan hari Jumat, maka pembebasan biaya tersebut secara resmi kemungkinan akan mulai berlaku hari Senin.
Billy Wibisono juru bicara KBRI Canberra yang dihubungi oleh wartawan ABC Indonesia Sastra Wijaya mengukuhkan sudah mengetahui adanya surat pembatalan dari Kemenlu RI.
"Perwakilan Indonesia di luar negeri sudah menerima instruksi yang akan meringankan mendukung pemulangan dari luar negeri apabila diperlukan."
"Hal ini akan diterapkan dalam kesempatan pertama," kata Billy Wibisono.
Perwakilan Indonesia di luar negeri baik KBRI dan KJRI, menurut Billy Wibisono, pada dasarnya berusaha membantu warga Indonesia semaksimal mungkin.
Hal itu dicontohkannya dengan bantuan yang diberikan Konjen RI di Sydney Heru Subolo kepada seorang WNI yang tidak memiliki surat keterangan jalan setibanya yang bersangkutan di Jakarta.
"Karena dia harus melanjutkan perjalanan dan tidak memiliki surat keterangan jalan, dia menghubungi pak Konjen lewat WA [WhatsApp], kemudian membantu membuatkan surat jalan tersebut," kata Billy memberikan contoh.
Selain surat keterangan jalan, hal lain yang diperlukan untuk pulang ke Indonesia jika terbang bersama maskapai Garuda Indonesia adalah surat kesehatan yang menyatakan bebas COVID-19.
Dalam surat edaran dari Garuda Indonesia yang diterima ABC disebutkan surat keterangan bebas COVID-19 perlu ditunjukkan bagi mereka yang pulang dari luar negeri.
Surat tersebut harus dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Hal tersebut sempat membuat khawatir Sekar Astiari warga Indonesia yang berada di Melboourne yang akan pulang ke Indonesia hari Sabtu besok (16/5/2020).
Sekar sudah berusaha melakukan tes corona di Melbourne, namun klinik yang didatanginya menolak melakukan tes karena ia tidak memiliki gejala apapun.
"Karena saya tidak ada gejala, saya tidak diperbolehkan tes. Baru hari ini diberitahu oleh Garuda untuk punya suat kesehatan," kata Sekar bertanya dalam salah satu forum diskusi di FB.
Hal ini membuatnya bimbang apakah akan bisa kembali ke Indonesia atau tidak.
Namun setelah mendapat beberapa komentar dan saran dari beberapa pihak, Sekar Astiari menjelaskan kepada ABC Indonesia bahwa dia akan tetap ke Indonesia besok.
"Saya diberitahu saya akan bisa langsung jalan ke Indonesia dan nanti di Jakarta akan ada rapid tes di area kedatangan." kata Sekar.
Sekar mengatakan ia harus pulang ke Indonesia pekan ini karena visa sementaranya yang berlaku dua tahun sudah akan berakhir minggu depan.
"Saya sudah tidak bekerja lagi sejak 15 Maret lalu," kata Sekar yang sebelumnya bekerja di sebuah hotel sebagai teknisi audio visual tersebut.
Sekar Astiari akan pulang ke Indonesia karena situasi pandemi COVID-19 mempengaruhi pekerjaannya di Australia. (Foto: Supplied)
Perlunya surat keterangan bebas COVID-19 dari luar negeri ini juga tampaknya bertentangan dengan apa yang disyaratakan oleh Departemen Imigrasi Indonesia.
PPIA (Persatuan Pelajar Indonesia di Australia) cabang negara bagian Victoria dalam akun Instagram-nya memuat sebuah video dari Departemen Imigrasi mengenai apa yang harus dilakukan ketika hendak pulang ke Indonesia.
Dalam video tersebut tidak disebutkan perlunya surat keterangan bebas COVID-19.
Memang dalam keterangan yang dikeluarkan Garuda, bila tidak membawa surat keterangan, WNI yang datang tetap dapat tetap dapat diterima untuk proses keimigrasian, namun akan dilakukan "rapid test" di area kedatangan.
Kemudian mereka yang dengan hasil rapid test positif di area kedatangangan maka akan dirujuk ke RS COVID -19.
Sementara mereka yang dengan hasil rapid test negatif di area kedatangan, maka akan dibawa ke tempat karantina untuk dilakukan PCR Test.
Warga Indonesia akan tinggal di tempat karantina sampai dikeluarkannya hasil PCR Test.
Jika hasil PCR Test positif maka akan dirujuk ke RS Covid-19, sementara jika negatif maka diperbolehkan pulang atau melanjutkan perjalanan.
Namun menurut edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan seperti gambar di bawah, syarat membawa surat kesehatan itu diperlukan.
Alur Penanganan di Pintu Masuk Indonesia Untuk WNI/WNA (Foto: Supplied)
Simak juga: VIVAnews Pantau Corona