Mulai 1 Juli, Perusahaan Digital Luar Negeri Harus Pungut PPN
- Study Breaks Magazine
VIVA – Pemerintah akhirnya resmi mewajibkan perusahaan digital luar negeri atau pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing, untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap produk-produknya yang diperdagangkan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan itu mulai berlaku 1 Juli 2020.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui DJP.
"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," kata dia melalui siaran pers, Jumat, 15 Mei 2020.
Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.
Hestu menegaskan, dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan, kata Hestu, akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui DJP sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada DJP.
"Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir," tegasnya.