Di Tengah Pandemi Covid-19, DPR Tetap Sahkan RUU Minerba
VIVA – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 12 Mei 2020 mengesahkan sejumlah undang-undang. Salah satunya yang disahkan Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba.
Pengesahan tersebut berlangsung pada Selasa sore. Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin jalannya sidang dan mengetuk palu pengesahan RUU Minerba tersebut.
"Seperti yang disampaikan Pak Sugeng (Ketua Komisi VII DPR RI), pandangan mini fraksi, delapan fraksi setuju, satu fraksi menolak. Apakah itu dapat disetujui, pandangan mini fraksi sebagai persetujuan? Setuju ya? Setuju," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa sore
Sebelum disahkan, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyampaikan laporannya. Dalam laporan tersebut Ketua Komisi VII mengatakan berdasarkan pembicaraan di tingkat pertama delapan fraksi menyepakati revisi UU Minerba untuk diundangkan. Fraksi Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU Minerba disahkan.
"Kami menyadari bahwa RUU Minerba ini belumlah menyenangkan semua pihak, namun kami yakin bahwa RUU ini akan mampu memberi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi saat ini terutama yang berkaitan dengan tata kelola kegiatan pertambangan di Indonesia," ujar Sugeng.
RUU Minerba ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020 merupakan usul DPR RI. RUU ini masuk dalam status carry over dari DPR periode sebelumnya.
Hal ini karena pada periode sebelumnya mendapat penolakan dari demonstrasi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada September 2019 lalu.