KBRI Tehran Selamatkan 15 ABK WNI yang Telantar di Iran

Sumber :

VIVA – KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Tehran, Iran, dengan dukungan Pemerintah Pusat, berhasil membebaskan 15 ABK WNI telantar yang ditahan di Bandar Lengeh, kota pelabuhan di selatan Iran. Mereka ditahan di lembaga pemasyarakatan setempat selama lebih dari 4 bulan atas tuduhan pengangkutan minyak tanpa ijin. 

Mereka saat itu dalam kondisi telantar akibat diabaikan oleh pemilik kapal yang berdomisili di Singapura. Demikian ungkap KBRI Tehran hari ini.

"Pembebasan dan pemulangan para ABK WNI menunjukkan keberpihakan Pemerintah Indonesia atas warganya di luar negeri, khususnya di tengah mewabahnya COVID-19. Hubungan baik dan koordinasi erat dengan Pemerintah Republik Islam Iran merupakan faktor penting dalam melindungi WNI di Iran," kata Duta Besar RI untuk Iran, Octavino Alimudin.

Setelah seluruh ABK WNI dibebaskan, Perwakilan RI setempat juga telah meminta pihak pemilik kapal untuk membayarkan gaji dan kewajiban lain yang harus diberikan kepada seluruh ABK WNI sesuai kontrak. Pemilik kapal melalui pengacara yang ditunjuk bersedia membayarkan sisa gaji seluruh ABK WNI secara bertahap.

Dubes Octavino mengungkapkan pendampingan dan bantuan hukum KBRI Tehran serta dukungan Pemerintah Pusat, termasuk dalam penyediaan sarana posko aju (shelter) bagi WNI di Iran, telah mempercepat proses pembebasan dan pemeriksaan kesehatan para ABK WNI sebelum mereka kembali ke Tanah Air.

Dia pun menyarankan agar seluruh ABK WNI yang akan bekerja di perairan Teluk Persia perlu memastikan mereka bekerja pada perusahaan atau pemilik kapal di Indonesia, yang memiliki reputasi baik sehingga mereka tidak akan terlantar. "Selain itu ada baiknya menghubungi Perwakilan RI setempat dan lapor diri pada saat ketibaan, serta tidak melakukan kegiatan yang mengakibatkan mereka harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat," lanjut Octavino.

Untuk memastikan seluruh ABK WNI tidak terpapar COVID-19, KBRI Tehran telah menampung mereka dalam posko aju/ shelter dan melakukan Rapid Test dan PCR COVID-19 secara periodik terhadap seluruh ABK WNI melalui kerja sama dengan rumah sakit rujukan. 

Mengingat besarnya resiko penyebaran COVID-19  terhadap 15 ABK WNI dan sesuai hasil tes kesehatan yang menyatakan mereka negatif COVID-19 serta batas waktu yang diberikan otoritas Imigrasi untuk meninggalkan Iran, seluruh ABK WNI telah dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 11 Mei 2020. 

Kelima belas ABK WNI dengan didampingi pejabat KBRI Tehran dijadwalkan tiba di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020 untuk selanjutnya diterima oleh Kementerian Luar Negeri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna proses lebih lanjut kepulangan mereka ke kota masing-masing.