Beredar Petisi Tuduhan Pelecehan Seks Mahasiswa Indonesia di Australia

Sumber :

Sejumlah elemen masyarakat menggagas petisi terkait tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan seorang mahasiswa Indonesia di Melbourne. Petisi yang diteruskan kepada pihak University of Melbourne dan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) ini disesalkan oleh terduga pelaku.

ABC Indonesia menemukan setidaknya ada tiga petisi yang saat ini masih beredar terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang diumumkan oleh LBH Yogyakarta dua pekan lalu.

Pernyataan sikap dan petisi yang pertama diterima oleh ABC berjudul "Dukungan Alumni Australia Awards untuk Surat Pernyataan Sikap ke Direktur Australia Awards Indonesia terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Ibrahim Malik".

Salah satu penggagas petisi ini adalah Annisa Dina, yang juga pernah menerima beasiswa dari Australia Awards Scholarship (AAS) di tahun 2018.

"Ketika kasus ini saya dengar, saya dan beberapa alumni Unimelb [University of Melbourne] berdiskusi bagaimana agar Unimelb turut menginvestigasi, mengingat pelaku merupakan mahasiswa aktif di sana," kata Annisa yang juga alumnus University of Melbourne.

Tanggal 30 April 2020 lalu, Annisa mengatakan telah mengirimkan email ke beberapa pihak di Melbourne, seperti Scholarship Officer Australia Awards dan Safer Community Program di University of Melbourne, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT), dan KJRI Melbourne.

"Di email itu kami memberitahu mereka bahwa LBH Yogyakarta saat itu sudah menerima sedikitnya lima kasus dugaan pelecehan seksual," kata Annisa kepada Hellena Souisa dari ABC News.

Salah satu isi petisi tersebut adalah desakan agar Australia Awards serta University of Melbourne bergerak cepat mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual, setelah laporan pengaduan ke LBH Yogya bertambah menjadi 30 orang.

"UII saja bertindak cepat dengan membentuk tim pencari fakta dan mengeluarkan statement bahwa mereka akan mencabut status mahasiswa berprestasi terduga, meski statusnya alumni," ujar Annisa.

Tuduhan pelecehan seksual

Dalam surat pernyataan dan petisi kepada pihak Australia Awards, para penerima beasiswa meminta AAS untuk tegas menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.

Menurut Annisa, di dalam buku kebijakan AAS ada klausul yang menyebutkan AAS berhak mencabut beasiswa seorang awardee, atau penerima beasiswa, jika ia terbukti melakukan tindakan di luar batas, yang bila dicocokkan dengan aturan DFAT termasuk kasus pelecehan seksual.

Rabu pekan lalu (06/05), Annisa telah meneruskan petisi kepada Direktur Australia Awards Indonesia, perwakilan DFAT Indonesia, dan Scholarship Officer.

Hingga hari Senin (11/05), petisi masih tetap beredar dengan jumlah penandatangan sudah mencapai 223 orang penerima beasiswa.

Selain itu, Annisa juga menyusun petisi yang kedua yang ditujukan untuk ditandatangani oleh mahasiswa, staf, dan alumnus University of Melbourne.

Tuntutan dalam petisi tersebut adalah agar University of Melbourne menjalankan investigasi dengan cepat dan adil, merujuk pada laporan yang sudah masuk ke Safer Community, serta membuka posko aduan yang aman dan pendampingan psikologis untuk pelapor, supaya perempuan lain yang mungkin juga mengalami mau melapor.

Annisa mengatakan petisi sudah dikirimkan kepada Vice Chancellor dan Provost University of Melbourne, Jumat kemarin (08/05)

Diketahui ada 125 orang yang sudah menandatangani petisi ini.

"Upaya kami mendesak AAS dan Unimelb adalah dalam rangka mengisi celah hukum, di mana sistem hukum di Indonesia saat ini masih sulit diharapkan dalam merespon kasus kekerasan seksual, sementara alumni yang diduga mengalami kejadian pelecehan di Melbourne saat ini sudah kembali ke Indonesia sehingga tidak bisa melapor ke Kepolisian Victoria," tutur Annisa.

Menurut Annisa jika kasus terbukti dan kampus memberikan sanksi, maka bisa menimbulkan efek jera dan mengirimkan sinyal ke publik bahwa tindakan kekerasan seksual, apapun bentuknya, adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun.

Mengapa Perempuan Korban Pelecehan Seksual Cenderung Enggan Melapor?

Hanya sedikit perempuan yang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual melaporkan kejadian yang menimpanya. Para ahli menjelaskan beberapa alasan yang membuat para perempuan enggan melapor.

Ibrahim Malik menyesalkan petisi dan menunjuk kuasa hukum

ABC Indonesia telah menghubungi Ibrahim Malik di Melbourne, nama yang disebutkan dengan lengkap dalam petisi tersebut.

Ibrahim Malik mengetahui dan menanggapi petisi yang digagas beberapa elemen masyarakat terkait tuduhan pelecehan seksual kepadanya.

"Saya merasa terdzolimi dan menyesalkan dengan adanya petisi ini, ketika semua orang menghakimi saya berdasarkan opini," kata Ibrahim Malik kepada Hellena Souisa dari ABC News.

"Jangankan terbukti bersalah, masuk ke ranah hukum saja belum," tambah Ibrahim.

Kepada ABC, Ibrahim juga mengatakan sudah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya dalam kasus tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan ke LBH Yogyakarta.

"Insyallah kami juga akan membuat pers conference untuk mengklarifikasi semuanya," katanya.

University of Melbourne mengatakan ada dua alumni yang telah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa yang masih aktif. (Wikimedia Commons)

Selain dua petisi tersebut, ada pula petisi di change.org yang tercatat dibuat hari Kamis (07/05) oleh empat penerima Indonesia beasiswa Australia Awards.

Berbeda dengan petisi lainnya, petisi ini ditujukan untuk siapa saja, selain mahasiswa, alumni, staf Universitas Melbourne atau penerima beasiswa Australia Awards.

"Kami meminta Beasiswa Australia Awards untuk tidak menoleransi pelaku pelecehan seksual dengan mencabut beasiswa pelaku," kata petisi itu.

Di petisi tersebut juga dicantumkan bahwa pelecehan seksual tidak sejalan dengan nilai-nilai Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia, yang berkomitmen untuk mencegah eksploitasi seksual, pelecehan seksual dan kekerasan.

Sampai Senin kemarin (11/05) sudah hampir 9.000 tanda tangan terkumpul melalui petisi di change.org ini.