Asal Tak Mudik, Pebisnis Berhak Diberi Dispensasi Keluar Kota PSBB

Sumber :

VIVA – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang memperbolehkan para pebisnis untuk melakukan penerbangan di masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Alvin menjelaskan, sebenarnya inti dari Permenhub No. 25 Tahun 2020, adalah untuk mencegah terjadinya mudik Lebaran, dan pembatasan pergerakan manusia dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

"Perlu dicermati bahwa tidak semua orang yang perlu melakukan perjalanan, adalah untuk kepentingan mudik," kata Alvin saat dihubungi VIVAnews, Selasa 28 April 2020.

Karenanya, Alvin menegaskan bahwa bukan hanya pebisnis saja yang layak mendapatkan dispensasi tersebut, melainkan juga sejumlah pekerja yang juga masih membutuhkan mobilitas semacam itu.

Sebab, tidak sedikit masyarakat yang pekerjaannya mewajibkan seseorang harus melakukan perjalanan dari dan ke wilayah PSBB atau Zona Merah.

"Antara lain pekerja tambang, perkebunan, tenaga medis, dan lain sebagainya," ujar Alvin.

Alvin menilai, jika pekerja-pekerja tersebut terhambat perjalanannya, maka tugasnya akan terbengkalai, instansi atau perusahaannya akan gagal memenuhi kewajiban, sehingga dapat berakibat konsekuensi hukum, turunnya kegiatan ekonomi, dan bahkan tidak terlaksananya pelayanan publik.

Karenanya, lanjut Alvin, semestinya dispensasi semacam itu jangan hanya untuk sektor penerbangan saja, tapi juga bisa diberlakukan untuk ASDP, Mobil, dan sebagainya.

Namun, untuk memastikan tujuan pencegahan penyebaran covid-19 tetap tercapai, pengangkutan penumpang dalam Operasional Khusus (sebagaimana Pasal 20.1.F), harus memenuhi protokol kesehatan seperti misalnya PCR/Swab Test, physical distancing, dan sebagainya.

"Tantangannya, siapa yang akan bertanggungjawab dan berwenang memeriksa para calon penumpang tersebut, apakah memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.