Terdampak Corona, Ratusan Karyawan Ramayana Depok Histeris Di-PHK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Ratusan karyawan Ramayana, Depok, Jawa Barat, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di tengah wabah virus corona (Covid-19). Peristiwa ini membuat sejumlah karyawan tak kuasa menahan kesedihan.
Kondisi memprihatinkan itu tersebar luas di media sosial (medsos) seperti facebook, instagram dan whatsapp. Dalam video berdurasi pendek yang diunggah oleh salah satu akun pun memperlihatkan, sejumlah karyawan yang rata-rata kaum hawa ini menangis sambil saling berpelukan.
Ketua Pimpinan Unit Kerja, Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa, Kurniati, membenarkan adanya peristiwa seperti yang terlihat di beberapa akun medsos tersebut. Ia mengaku, kondisi itu terjadi pada Sabtu 4 April 2020.
“Jadi perusahaan mengadakan meeting besar terhadap karyawan tetap, ya bahwa Ramayana Depok akan tutup selamanya dengan status pekerjanya di-PHK sepihak. Makanya terjadi video itu. Keputusan manajemen terlalu cepat, kita juga tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya pada Rabu 8 April 2020
Pihak perusahaan berdalih, pemecatan massal terjadi karena wabah corona.
“Perusahaan merasa merugi, penjualan turun drastis di dua bulan terakhir ini. Akhirnya mereka memutuskan untuk menekan biaya. Pertama perusahaan sudah menekan biaya listrik akhirnya tidak sanggup. Akhirnya menggunakan SDM, yaitu dengan mem-PHK karyawan.”
Lestari mengungkapkan, ada sekira 120 karyawan yang mengalami PHK akibat kondisi saat ini. “Ya ada sekira 120 orang, tapi kalau karyawan yang di dalam ada 300, karena terbagi beberapa. Ada karyawan tetap Ramayana, tapi ada yang dibayarkan supplier, ada tenant juga,” jelasnya
Lebih lanjut Lestari mengaku, pihak perusahaan berjanji akan memenuhi hak-hak para karyawan meski tidak sesuai lantaran manajemen memakai anggapan bahwa terjadinya PHK karena covid-19 yang dinyatakan sebagai force majeure.
“Makanya mereka pakai itu untuk memberikan pesangon dan hak mereka di pasal 64 ayat C bahwa karyawan di PHK dengan satu kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja),” ujarnya.
Lestari mengatakan, yang membedakan pesangon adalah penghargaan masa kerja. “Langkah kita selanjutnya menolak PHK. Itu kita akan lanjutkan ke jalur dinas kalau tidak ada tanggapan akan dilanjutkan ke PHI (pengadilan hubungan industrial),” tuturnya
Terkait kasus ini, Lestari dan sejumlah karyawan pusat perbelanjaan itu hanya bisa berharap, pesangon yang dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok berjanji bakal memperhatikan nasib ratusan pekerja tersebut. Salah satunya adalah dengan Program Kartu Prakerja (PKP).
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, menuturkan, pendaftaran PKP bagi pekerja PT Ramayana ini akan disampaikan pada hari ini. “Semua karyawan PT Ramayana Depok yang di-PHK didaftarkan. Kami tidak melihat warga Depok saja, namun karyawan yang terdaftar sebagai karyawan Ramayana Depok,” katanya.
Pradi mengaku, pihaknya juga sudah melaporkan persoalan ini melalui vWhatsaap (WA) kepada Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat di Bandung. Ia menjelaskan, dari kartu PKP ini para pekerja yang di PHK bisa menerima bantuan sekira Rp1 juta untuk satu bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika dinyatakan lolos, mereka bakal mendapat bantuan itu selama empat bulan, sampai mendapat pekerjaan baru.
“Bila lulus dan mendapat sertifikasi oleh tim pelaksana pusat, mereka akan mendapat uang tunggu selama empat bulan, dan biaya pelatihan yang diminati untuk menunjang mendapat pekerjaan,” katanya.
Lebih lanjut Pradi mengatakan, pihak manajemen Ramayana juga sudah bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok pada Jumat lalu, 3 April 2020. Dalam pertemuan tersebut, sempat dibahas rencana merumahkan 159 karyawan.
“Sebelumnya mereka melakukan bipartit tentang pengurangan upah sementara dirumahkan namun ternyata belum mendapatkan kesepakatan,” katanya.
Pihak Ramayana mengatakan, pengurangan karyawan ini sudah dibicarakan pada tataran manajemen pusat. Dalam pertemuan itu pihak manajeman mengaku sudah kesulitan untuk membayar operasional store-nya.
“Ramayana yang banyak cabang sekira 24 cabang se-Jabodetabek memang ada rencana pengurangan yang saat ini memang sangat berpengaruh akibat Covid-19. Kan mereka mal nya sudah tutup yang buka hanya barang pokok yang di bawah. Tapi, itu enggak bisa cover operasionalnya terus penggajiannya,” ujarnya.
Pradi menegaskan, ketika memutuskan untuk melakukan PHK, manajemen Ramayana harus memenuhi kewajiban mereka dengan membayar pesangon. Dan ketentuan itu sudah disanggupi pengelola. Hal ini diatur dalam Undang-undang No 3 tahun 2013 pasal 154 dalam keadaan perusahaan itu susah.
“Yang jelas salah satunya karena covid-19 ini ada, ditambah (kondisi keuangan) kurang sehat kemudian minta tutup, ya sudah jadi di situ. Tetapi intinya mereka sedang berupaya profesional sesuai ketentuan yang ada.”