BNI Syariah Beri Keringanan Cicilan bagi Nasabah Terdampak Covid-19

Sumber :

VIVA – BNI Syariah mendukung arahan Pemerintah perihal keringanan bagi nasabah usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM. Salah satu bentuk dukungannya adalah terkait pembayaran angsuran pembiayaan.
 
Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan, BNI Syariah memberikan keringanan (restrukturisasi) berupa penundaan pembayaran kepada nasabah yang terdampak Covid-19.
 
"Yang akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah, sehingga ini diharapkan dapat membantu memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajibannya," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Senin 30 Maret 2020.

Iwan menjelaskan, kebijakan keringanan restrukturisasi ini berlaku untuk semua nasabah pada segmen pembiayaan konsumer, produktif, mikro atau BNI iB Hasanah Card. Nasabah yang mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan beberapa kriteria.
 
"Kriteria tersebut diantaranya berlaku pada nasabah yang tempat usaha atau bekerjanya terkena dampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung atau pun tidak langsung," ujar Iwan.
 
Kebijakan ini juga berlaku untuk beberapa nasabah diantaranya adalah yang mengalami penurunan volume penjualan atau pendapatan akibat penurunan demand, keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan negara yang terdampak pandemi Covid-19, dan nasabah yang mengalami hambatan pasokan bahan baku dari negara yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemudian, bagi nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran akibat bowheer atau pelanggan terkena dampak pandemi Covid-19, serta bagi nasabah yang terkena dampak pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS akibat pandemi Covid-19.
 
Selain itu, ada beberapa sektor yang terdampak penyebaran COVID-19 diantaranya adalah pariwisata, transportasi, industri pengolahan, jasa dunia usaha, konstruksi, pertambangan, perdagangan, pengangkutan, pergudangan, komunikasi, pertanian, industri keuangan dan koperasi.
 
"Penerapan perlakuan khusus ini berlaku sejak dilakukan restrukturisasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2021. Pengajuan dan persetujuan restrukturisasi disesuaikan dengan masa berlaku penerapan perlakuan khusus," ujarnya.

Sebagai tambahan, nasabah pembiayaan yang dimaksud tersebut adalah nasabah pembiayaan yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
 
Terdapat beberapa skema restrukturisasi pembiayaan yang diberikan oleh BNI Syariah, antara lain perubahan jumlah angsuran dan pengurangan atau penundaan angsuran.
 
Untuk dapat mengajukan restrukturisasi, nasabah dapat menghubungi petugas BNI Syariah yang biasa melayani nasabah kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada petugas BNI Syariah mengenai program restrukturisasi yang akan dilakukan tanpa harus tatap muka (menggunakan media telepon, email, atau media lainnya).

Pihak Bank akan melakukan proses analisa dan verifikasi terhadap permohonan nasabah tersebut, dimana hasil analisa atau verifikasi bank dapat berbeda dan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah.