Ada Temuan, SKK Migas Minta Operasional Lapangan Kepodang Efisien

Pekerja blok migas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Operasionalisasi kembali lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah dinilai harus lebih efisien. Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas Julius Wiratno mengatakan berdasarkan temuan SKK Migas terdapat fakta ketidaksesuaian dalam operasionalisasi lapangan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya melihat ada ketidaksesuaian antara perkiraan cadangan terambil dengan aktual realisasi angka-angka produksi/kumulatif dan juga parameter-parameter teknis operasional seperti temperature, tekanan, dan lainnya.

"Meski data cadangan yang ada sudah tersertifikasi namun kondisi lapangan berbeda. Inilah situasi yang biasa terjadi di industri migas," jelas Julius dalam keterangannya dikutip Selasa 24 Maret 2020.

Ia mengungkapkan, pada 2019 Petronas Carigali Mutiah Ltd menutup operasionalisasi lapangan Kepodang akibat produksi yang terus menurun. Bahkan sejak pertama beroperasi pada 2015, pasokan gas dari lapangan Kepodang selalu di bawah target. 
 
Imbas dari penutupan operasi tersebut, lanjut dia membuat PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) mengalami kerugian. Bahkan Petronas masih memiliki kewajiban denda akibat pasokan gas di bawah kontrak selama periode 2015-2017 sebesar US$32,2 juta atau sekitar Rp460 miliar. Denda ini belum memperhitungkan kontrak pasokan gas tahun 2018 dan 2019 yang juga di bawah kontrak.

Julius menambahkan, untuk mengoperasikan kembali lapangan Kepodang diperlukan langkah-langka antisipatif atau korektif,sehingga biaya operasi dapat ditekan serendah mungkin. 

"Kalau ingin tetap bisa dioperasikan, misalnya dengan menekan biaya operasi sampai titik yang bisa dikatakan fly," katanya.

Terkait investor migas yang tidak patuh aturan, SKK Migas memastikan akan memberikan tindakan tegas. Apalagi saat ini regulasi sudah mengatur secara ketat hak dan kewajiban para investor yang akan beroperasi di Indonesia.

Julius mengatakan banyak kebijakan yang telah dan sedang dilakukan SKK Migas untuk membenahi industri migas nasional. Contohnya adalah penerapan Komitmen Kerja Pasti (KKP) terhadap setiap kontraktor pengelola blok migas. Aturan ini memungkinan eksplorasi di sektor migas menjadi lebih terukur dan disiplin.

"Kalau nggak committed ya harus didenda dan atau nggak bisa loncat melaksanakan agenda lainnya," kata dia.

Perlu diketahui PGN melalui Saka Energi Muriah Ltd, kini juga telah mengambil alih 80 persen hak partisipasi production sharing contract (PSC) Muriah dari Petronas Carigali Muriah Ltd. 

Kini, Saka Energi menjadi operator blok gas di wilayah kerja yang berlokasi di Lapangan Kepodang, lepas pantai Jawa Timur tersebut dengan kepemilikan 100 persen. Aksi korporasi ini resmi disepakati pada 31 Januari 2020 melalui penandatanganan Deed of Assignment (DoA) antara Saka Energi Muriah dengan Petronas Carigali.