Banggar DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu APBN 2020
- VIVAnews/Anwar Sadat
VIVA – Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat virus corona atau Covid-19. Kondisi ini juga sangat memukul perekonomian Indonesia. Hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan.
Karena kondisi tersebutlah Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah memberikan sejumlah rekomendasi, diantaranya adalah pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance.
"Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan," kata Said, Senin 23 Maret 2020.
Said juga menambahkan, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang-undang Pajak Penghasilan. Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tariff PPh 20 persen bagi yang simpanannya di atas Rp100 miliar.
"Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid 19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19," ujar Said.
Pemerintah, kata Said, perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang merevisi Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen.
Said mengatakan, rekomendasi ini telah disampaikan kepada Pemerintah pada sharing informasi Badan Anggaran DPR RI kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia melalui Teleconference, sebagai bentuk tanggung jawab bersama sebagai Pimpinan Banggar untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah ancaman wabah Covid-19 yang terus meluas.
Perppu ini, kata Said, juga dimaksudkan untuk, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19. Kedua, memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat. ketiga, mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.
"Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang," ujarnya.