Kemenperin Usulkan Tambahan Industri Dapat Penurunan Harga Gas

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita
Sumber :
  • Kemenperin

VIVA – Kementerian Perindustrian mengusulkan penambahan jumlah sektor industri yang akan bisa menikmati harga gas di level US$6 per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Langkah ini bertujuan untuk mendongkrak daya saing industri dan meningkatkan investasi di dalam negeri, yang diyakini dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami telah meminta tambahan sekitar 430 perusahaan yang sektor industrinya sudah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Rabu 18 Maret 2020 dikutip dari keterangan tertulis.

Berdasarkan Perpres 40/2016, ada delapan sektor yang mendapatkan harga gas US$6 per MMBTU, yakni industri petrokimia, kaca (glassware), kaca lembaran, keramik, sarung tangan karet, baja, oleokimia, dan industri pupuk. Dari delapan sektor tersebut, sebelumnya Kemenperin sudah memasukkan 88 perusahaan.

Selain itu, menperin telah mengusulkan sebanyak 325 perusahaan yang akan bisa menikmati harga gas kompetitif di luar sektor yang sudah ada dalam Perpres 40/2016 tersebut. Sektor ini meliputi industri logam, otomotif, permesinan, makanan, minuman, dan refinery – minyak goreng, ban, serta industri pulp dan kertas.

“Pada prisipnya, Bapak Presiden menyetujui untuk memasukkan usulan tambahan dari industri tersebut,” tuturnya. 

Menperin menambahkan, kementerian telah memperhitungkan kebutuhan gas industri pada tahun ini sebanyak 2.400 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD).

Sementara itu, untuk tahun depan kebutuhannya akan mencapai 2.600 MMSCFD, dan pada 2024 sebanyak 3.600 MMSCFD. Untuk produksi gas dari dalam negeri diperkirakan sekitar 7.000 MMSCFD. 

“Jadi kalau kami lihat, kebutuhan gas industri sebetulnya pada 2020 ini hanya sepertiga dari produksi gas nasional,” tuturnya.

Menurut Agus, yang juga perlu diperhatikan adalah ketersediaan pasokan gas industri. Termasuk secara paralel mengeksplor lebih dalam lagi tentang opsi ketiga, yakni berkaitan dengan importasi gas agar ada harga yang kompetitif di dalam negeri.

Opsi pertama, yaitu mengurangi atau bahkan menghilangkan jatah pemerintah. Opsi yang kedua, pemberlakuan Domestic Market Obligation (DMO).

“Tentu, ini yang akan kami pelajari untuk bisa segera dilaksanakan di daerah Sumatera. Sebab, di daerah Sumatera paling tidak sudah ada infrastruktur yang berkaitan dengan FSRU di Aceh dan Lampung,” ujarnya.

Ke depan, lanjut Agus, pemerintah akan mengintensifkan upaya-upaya strategis untuk membangun infrastruktur-infrastruktur, termasuk akan mengundang pihak swasta, sehingga harga gas industri bisa ditekan menjadi US$6 per MMBTU.

“Kemudian kami sampaikan juga, bahwa Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk setiap saat melakukan evaluasi dan monitoring, agar kebijakan gas US$6 ini memang tepat sasaran,” katanya. Terkait hal tersebut, Agus mengemukakan, kementerian akan menyiapkan permenperin.

Harapan Kemenperin bahwa kebijakan yang akan dimplementasikan pada 1 April itu akan membawa industri semakin tinggi performanya.

Pada pengantar rapat terbatas mengenai penyesuaian harga gas untuk industri, Presiden Joko Widodo menyampaikan, industri yang diberi insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksinya dan meningkatkan investasi barunya.