Trading Halt Terjadi di Bursa Efek Indonesia, Begini Aturannya
- VIVAnews/M Ali Wafa
VIVA – Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat 13 Maret 2020 kembali dibekukan sementara. Pembekukan sementara perdagangan (trading halt) itu berlaku selama 30 menit.
Trading halt pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia itu terjadi pada pukul 09:15:33 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen.
Bagaimana sebenarnya ketentuan trading halt itu?
Dikutip dari keterangan tertulis BEI, disebutkan bahwa menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan penambahan ketentuan Trading Halt sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa yang sama, BEI melakukan tindakan sebagai berikut:
- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5 persen (lima perseratus).
- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen (sepuluh perseratus).
- Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen (lima belas perseratus) dengan ketentuan: hingga akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.