Ketua MPR: Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Tepat, Ekonomi Belum Stabil
- VIVAnews/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Putusan MA dinilai tepat karena sesuai keinginan masyarakat yang dalam kondisi ekonomi negara yang belum stabil.
“Kita mengapresiasi kepada MA yang menaruhkan aspirasi masyarakat luas, yang ingin BPJS itu tidak naik. Karena secara ekonomi situasinya tidak mungkin, tidak tepat. Sehingga apa yang diputuskan oleh MA saya memberikan apresiasi,” kata Bambang di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.
Politikus partai Golkar ini meminta BPJS segera menjalankan putusan MA Dan mencari solusi bagi masyarakat yang telah membayar kenaikan iuran sejak bulan Januari lalu. Karena putusan MA sendiri baru di keluarkan pada bulan Maret.
“Disesuaikan saja, kan bisa diperhitungkan kelebihannya untuk kewajiban berikutnya. Sehingga tidak perlu ada pembagian. Tapi tentu masyarakat yang sudah bayar kelebihan tidak perlu membayar dalam waktu ke depannya,” ujar Bambang.
Sebelumnya Persidangan Mahkamah Agung yang dipimpin Hakim MA, Supandi memutuskan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian putusan hakim MA tersebut.