Pemerintah Tingkatkan Manfaat BP Jamsostek, Ini Keuntungannya
- VIVAnews/Anwar Sadat
VIVA – Usai Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek gencar melakukan sosialisasi peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada asosiasi dan pimpinan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia.
Kali ini, BP Jamsostek melakukan sosialisasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam acara ini, hadir 500 undangan yang berasal dari perusahaan peserta BP Jamsostek di wilayah Jawa Timur.
Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krishna Syarif, menjelaskan kenaikan manfaat yang tertuang dalam PP nomor 82 tahun 2019 ini merupakan perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.
"Manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) selama ini telah hadir secara lengkap, namun kini manfaatnya semakin baik, antara lain santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya enam bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50 persen hingga sembuh," kata Krishna, di Vasa Hotel, Surabaya, Senin 10 Maret 2020
Krishna menambahkan, biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua orang anak dari pekerja yang ditanggung BP Jamsostek, tanggungan itu diberikan sejak anak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
"Untuk jenjang TK sampai SD mendapatkan beasiswa sebesar Rp1,5 juta per orang per tahun selama maksimal delapan tahun, SMP Rp2 juta per orang per tahun selama maksimal tiga tahun, SMA Rp3 juta per orang per tahun selama maksimal tiga tahun, sedangkan Perguruan tinggi Rp12 juta per orang per tahun selama maksimal lima tahun. Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1.350 persen jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak peserta dapat lebih terjamin," ujarnya.
Selain untuk pendidikan anak, Santunan kematian bagi pekerja yang ditanggung BP Jamsostek juga mengalami peningkatan manfaatnya menjadi Rp42 juta atau meningkat sebesar 75 persen dari sebelumnya.
"Perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta," ujarnya.
Untuk Kecelakaan Kerja, lanjut Krishna, Pemerintah menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
"BP Jamsostek juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas," ujarnya.