Bisakah Asuransi Cover Pasien Penderita Corona, Ini Penjelasannya
- VIVAnews/Fajar Sodiq
VIVA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI menginformasikan bahwa polis asuransi bisa mengcover biaya pengobatan bagi yang terjangkit virus corona atau Covid-19. Namun, dengan catatan tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia.
"AAJI menyampaikan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus Corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon melalui siaran pers, Selasa, 3 Maret 2020.
Meski demikian, Budi mengimbau supaya nasabah pemegang polis asuransi memeriksa kembali polis mereka dan bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit terkait dengan hal tersebut. Sebab, ditegaskannya, masing-masing perusahaan asuransi menawarkan manfaat yang berbeda-beda.
"Mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam," tuturnya.
Di samping itu, Budi mengungkapkan bahwa AAJI menilai positif Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang tanggungan biaya penanggulangan Covid-19 di tanggung Kementerian Kesehatan.
Keputusan itu memang menyatakan segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku.
"Keputusan Menteri Kesehatan bahwa Pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing," tuturnya.