Kemenhub Tetapkan Diskon Tarif Pesawat Akan Berbentuk Voucher
- U-Report
VIVA – Guna menggairahkan kembali pariwisata yang terdampak wabah virus corona, pemerintah telah menganggarkan Rp443 miliar sebagai insentif bagi diskon tiket penerbangan ke 10 destinasi wisata.
Kepala Bagian Kerja sama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Budi Prayitno menjelaskan, diskon bagi 25 persen penumpang pertama dari sebuah keberangkatan pesawat itu, diberikan dalam bentuk reimbursement atau pengembalian yang akan diklaim kepada pemerintah setiap pekan.
"Contohnya, ketika Jakarta ke Batam kuota 25 persennya sudah habis, maka akan kembali ke harga normal. Makanya, dikeluarkan voucher kode tertentu karena setiap destinasi berbeda-beda kuotanya," kata Budi di kantornya, Jumat 28 Februari 2020.
Budi menambahkan, kuota tersebut tentunya tergantung jenis pesawat dan kapasitasnya. Nantinya, voucher itu akan dapat digunakan melalui pembelian tiket secara online, dan akan berlaku hingga masa Angkutan Lebaran 2020 pada Mei 2020 mendatang.
Sementara harga tiket yang dijadikan patokan pemberian diskon adalah satu harga tiket (single ticket), sehingga perhitungan diskon bersifat tetap.
Setelah kuota habis, lanjut Budi, maka harga tiket kembali normal sesuai skema tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) sesuai ketetapan masing-masing maskapai.
"Skema ini akan berbeda untuk masing-masing jenis maskapai, karena maskapai full service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air akan mendapatkan diskon berkisar 45 persen," kata Budi
"Sementara maskapai medium service seperti Sriwijaya mendapat diskon 48 persen, dan maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) seperti Citilink dan Lion Air diskonnya rata-rata 50 persen," ujarnya.
Diketahui, diskon tiket pesawat ini akan bisa didapatkan mulai 1 Maret 2020, ke sepuluh destinasi wisata seperti misalnya Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang.