Kompensasi Dampak Corona, Pajak Hotel dan Restoran Ditanggung Negara
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melarang pemerintah daerah memungut pajak hotel dan restoran selama enam bulan ke depan. Hal itu sebagai bentuk kebijakan dalam menghadapi wabah virus corona.
Sri menegaskan, kebijakan itu hanya akan berlaku terhadap pemerintahan daerah yang ada di 10 daerah destinasi wisata prioritas, yakni di Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Danau Toba atau Silangit, Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang.
"Hotel restoran di 10 destinasi pariwisata terdiri dari 33 kabupaten kota, nantinya tidak memungut pajak hotel dan restorannya," kata dia di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Meski begitu, Sri menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mengalami kerugian atas kebijakan tersebut, yang diumumkan setelah rapat terbatas di Istana Negara, kemarin, 26 Februari 2020. Sebab, dipastikannya, pemerintah akan ganti rugi 10 persen atas hilangnya pajak tersebut.
"Tapi pemda diganti oleh pemerintah pusat, 10 persen sendiri. Pemda tidak mengalami kerugian karena kita kompensasi mereka, nilainya Rp3,3 triliun," tuturnya.
Kebijakan itu, lanjut dia, akan dikorelasikan dengan kebijakan pemberian diskon tiket pesawat hingga 50 persen dan pemberian insentif bagi agen perjalanan yang mampu menarik wisatawan mancanegara ke Indonesia. Dengan begitu, diharapkannya sektor pariwisata bisa tetap kuat meski terus meluasnya wabah virus corona.
"Fokusnya kepada sektor tourism ini terkena karena China sumbang dua juta atau second largest dari turis ke Indonesia. Selama lock down atau tidak ada penerbangan, seluruh destinasi pariwisata hotel dan restoran terpengaruh," tegas Sri.