Visa Kerja Inggris: WNI Punya Kesempatan Sama dengan Orang Eropa
- Sky News
VIVA – Salah satu dampak keluarnya Inggris dari keanggotaan Uni Eropa adalah perubahan kebijakan terkait imigrasi. Berkat efek Brexit tersebut warga negara anggota Uni Eropa tidak akan bisa lagi bebas bekerja dan keluar masuk Inggris seperti yang dinikmati dalam beberapa puluh tahun terakhir.
Dengan perubahan ini, orang-orang Eropa diperlakukan sama dengan semua warga lain yang ingin bekerja di Inggris, termasuk dari Indonesia. Menurut Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel, perubahan kebijakan imigrasi itu berupa pemberlakuan sistem berbasis poin, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
“Dengan sistem imigrasi berbasis poin ini, kami akan memikat orang-orang yang paling cemerlang dan terbaik dari penjuru dunia. Ini demi mendongkrak ekonomi dan masyarakat kita, sekaligus memicu potensi penuh bangsa ini,” ujar Mendagri Priti Patel dalam pernyataan resmi di London 19 Februari 2020.
Sistem imigrasi berbasis poin ini akan memprioritaskan para pelamar dari mancanegara yang ingin bekerja di Inggris dengan berbekal keahlian khusus, seperti ilmuwan, insinyur maupun akademisi. Sebaliknya, Inggris tidak akan lagi menerima para pekerja kasar maupun minim pengalaman tanpa ada keahlian khusus, seperti yang selama ini dinikmati oleh warga dari beberapa negara Uni Eropa yang mengadu nasib di Negeri Big Ben itu.
Menurut harian The Guardian, dengan mengutip sumber-sumber dari pemerintah Inggris, orang yang ingin bekerja di sana harus memenuhi sejumlah kriteria dengan masing-masing poin berbeda. Minimal poin yang harus dikumpulkan adalah 70.
Ada tiga kriteria mutlak yang harus dipenuhi. Pertema, pelamar harus mengantungi dokumen tawaran kerja dari pihak sponsor yang telah disetujui (20 poin), lalu memiliki kemampuan kerja yang layak (20), serta bisa berbahasa Inggris hingga level yang disyaratkan (10).
Lalu ada serangkaian kriteria pendukung yang bisa memenuhi poin pelamar hingga mencapai sedikitnya 70. Bobot poinnya berbeda-beda, seperti pekerjaan yang ditawarkan bergaji tahunan 23.040 - 25.599 pound sterling (10 poin) atau bergaji 25.600 pound sterling ke atas (20 poin).
Bila memenuhi kriteria bisa bekerja di profesi yang sangat dicari-cari di Inggris namun masih kekurangan tenaga kerja di profesi yang dimaksud, maka pelamar akan diganjar 20 poin. Lalu bila pelamar sudah bergelar S3 atau PhD akan mendapat 10 poin.
Bagaimana Dampaknya dengan Pelamar dari Indonesia?
Dengan sistem imigrasi yang baru ini, Inggris tidak lagi mengistimewakan orang-orang dari Eropa. Mereka diperlakukan sama dengan pelamar lain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Orang-orang Indonesia akan mendapat peluang yang sama untuk tinggal dan bekerja di Inggris, sebagaimana orang-orang dari negara lain di dunia. Ini menunjukkan Inggris akan menjadi lebih mengglobal dan lebih terbuka,” ungkap John Nickell, juru bicara Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, kepada VIVAnews.