Pemerintah 'Tak Berani' Wajibkan Bantuan untuk Anak Terlantar
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga juga mengatur pemenuhan aspek ketahanan ekonomi keluarga. Disebutkan dalam pasal 42, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemenuhan aspek pendapatan, pembiayaan pendidikan dan jaminan keuangan keluarga.
Dalam pasal selanjutnya, disebutkan bahwa fasilitas pemenuhan aspek pendapatan dan jaminan keluarga sebagaimana dimaksud itu adalah melalui pelatihan wirausaha keluarga, bursa lapangan kerja formal dan non formal hingga program padat karya.
"Selain melaksanakan fasilitasi tersebut, Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan biaya hidup antara lain untuk anak dari keluarga rentan, orang lanjut usia dari keluarga rentan, anak terlantar dan orang lanjut usia terlantar," begitu bunyi pasal 43 ayat 2 dikutip Kamis 20 Januari 2020.
Berdasarkan pengamatan VIVAnews, RUU ini tidak mewajibkan pemerintah memberi bantuan biaya hidup keempat golongan tersebut. Frasa yang dibubuhkan dalam pasal itu bisa dibilang ‘tidak berani’ karena hanya menyebut kata 'dapat' bukan 'wajib'.
Artinya, sama saja seperti sebelumnya. Karena, tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk menjamin biaya hidup anak terlantar.
Dalam pasal 54, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hingga masyarakat justru diwajibkan melaksanakan pencegahan kerentanan keluarga. Ini lebih tegas dibanding pasal terkait anak terlantar hingga lansia terlantar itu.
"Pencegahan kerentanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan untuk mencegah, menghindari atau meminimalisasi peluang terjadinya situasi dan kondisi rentan yang disebabkan oleh faktor risiko ketahanan keluarga," demikian bunyi ayat (2) pasal tersebut.