Bahlil Bidik Kemudahan Berusaha di RI Naik ke Peringkat 53
- VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, Bahlil Lahadalia menargetkan, peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business/EoDB di Indonesia naik ke posisi 53 dari total 140 negara. Saat ini EoDB Indonesia diketahui masih berada di peringkat 73.
"Tahun ini kami targetkan (EoDB Indonesia) di peringkat 53, minimal di angka 60," kata Bahlil di kantornya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin 17 Februari 2020.
Bahlil menjelaskan, saat ini terdapat 11 kriteria EoDB yang dijadikan sebagai rujukan. Itu didapat melalui survei yang dilakukan di dua kota besar yakni Jakarta dan Surabaya.
Terkait peringkat Indonesia yang saat ini masih berada di urutan ke-73, Bahlil menduga hal itu karena di Indonesia masih 11 prosedur yang harus dilakukan dalam proses perizinan. Semua ini memiliki rentang waktu penyelesaian yang terbilang cukup lama.
"Karena kita punya sekitar 11 prosedur, 10 hari (proses), dan biayanya Rp3 juta.
Kementeriannya itu (yang harus dihubungi) Kemenkumham, Ditjen Pajak, Kemenaker, BKPM, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan," kata Bahlil.
Karena itu, Bahlil memastikan bahwa pemerintah akan memangkas prosedur perizinan usaha. Dari yang sebelumnya 11 prosedur menjadi 5 prosedur, dari 10 hari menjadi 3 hari, namun dengan biaya yang sama.
"Hal itu telah berjalan sejak 1 Februari 2020. Kalau bapak atau ibu mengurus urusan ini di luar daripada apa yang disepakati, datang ke BKPM. BKPM nanti yang akan membantu urus agar bapak dan ibu tidak mendapat kendala di kementerian teknis," ujarnya.