Dana BOS Rp9,8 Triliun Sudah Disalurkan Langsung ke Rekening Sekolah
- Arrijal Rachman/VIVAnews.com
VIVA – Kementerian Keuangan telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS Reguler Tahap I Gelombang I. Nilainya sebesar Rp9,8 triliun untuk 136.579 sekolah.
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan, percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri. Ini merupakan wujud pelaksanaan setelah konferensi pers bersama pada Senin 10 Februari pekan lalu.
"Penyaluran ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April," kata Nufransa dalam keterangan tertulisnya, Senin 17 Februari 2020.
Perubahan mekanisme penyaluran dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah. Mekanisme ini disebut memudahkan percepatan atas penyaluran Dana BOS.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik.
PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep "Merdeka Belajar", melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran. Di samping itu, penyaluran Dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil input sekolah sendiri, melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.
"Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat,” kata dia.
Menurut dia, sekolah juga dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain, meskipun dalam wilayah yang sama.
"Penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. Sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga," ujarnya.
Diketahui, alokasi Dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 30 persen, untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Nantinya, untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen. Dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70 persen Dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I.