Dukung Merdeka Belajar, Sri Mulyani Ubah Skema Penyaluran Dana BOS
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan perubahan skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Perubahan skema dilakukan menyeluruh dan dikukuhkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020.
Sri menegaskan, perubahan skema penyaluran BOS bertujuan untuk mendukung program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakni Merdeka Belajar. Melalui program itu diharapkan penyaluran Dana BOS lebih cepat dan mudah didapat sekolah.
"Tujuannya untuk dukung programnya Mas Nadiem (Mendikbud) yaitu Merdeka Belajar itu," tegas dia saat konferensi pers bersama di kantornya, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.
Dia mengatakan, perubahan skema penyaluran pertama adalah dengan penyederhanaan tahap penyaluran dan langsung di transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah tanpa harus lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov seperti pada 2019.
Sementara itu, pola penyalurannya disederhanakan dari yang semula empat tahap, yakni 20 persen paling cepat Januari, 40 persen April, 20 persen Juli dan 20 persen Oktober menjadi hanya tiga tahap dengan rincian 30 persen paling cepat Januari, 40 persen April dan 30 persen pada September.
"Untuk BOS lainnya, kinerja dan afirmasi, kita beri sekaligus paling cepat april 100 persen. Jadi yang akan berubah banyak BOS reguler," tegasnya.
Sebagai informasi, anggaran untuk dana BOS pada tahun ini sebesar Rp54,32 triliun, meningkat dari anggaran pada 2019 sebesar Rp51,23 triliun. Peningkatan itu berkolerasi dengan meningkatnya dana yang diterima masing-masing siswa per sekolah meski jumlah penerimanya menurun.
Kata Sri, jumlah siswa untuk Sekolah Dasar misalnya yang menerima dana BOS pada 2020 sebesar 25,18 juta sedangkan pada 2019 sebanyak 25,56 juta. Sementara itu, untuk anggaran per siswa meningkat dari Rp800 ribu per siswa pada 2019 menjadi Rp900 ribu per siswa pada 2020. Itu terjadi juga untuk tingkat SMP maupun SMA.