Asyik, Tarif Tol Tangerang-Merak Turun 12 Februari 2020
- Sherly/VIVAnews
VIVA – Tarif tol ruas Tol Tangerang-Merak akan mengalami penyesuaian pada Rabu 12 Februari mendatang. Penurunan yang diputuskan adalah senilai 18 persen.
Kepala Divisi Hukum dan Humas PT Marga Mandalasakti Indah Permanasari mengatakan, penurunan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.
"Penyesuaian ini telah mengacu pada keputusan menteri, serta adanya evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Di mana berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," katanya, Senin, 10 Februari 2020.
Yang mana, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik atau BPS, rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95 persen.
"Inflasi kita 6,95 persen dan itu menjadi acuan penurunan tarif pada golongan V dari yang sebelumnya Rp107 ribu menjadi Rp89 ribu," ujarnya.
Sementara, untuk tarif tol pada golongan I, II, III dan IV tidak mengalami perubahan, yakni tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup, yaitu Golongan I menjadi Rp44 ribu dari sebelumnya Rp41 ribu, Golongan II Rp69 ribu dari Rp57 ribu, Golongan III Rp69 ribu dari Rp67.500, Golongan IV menjadi Rp89 ribu dari sebelumnya Rp88.500.