Konflik Green Citayan City, BPN Bogor Jangan Mancing di Air Keruh

Sejumlah unit rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad AR

VIVA – Konsumen Perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang akan melakukan langkah hukum gugatan kepada bank, diminta memahami posisi legal lahan perumahan. 

Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam mengatakan, secara putusan Mahkamah Agung memutuskan lahan bukan milik Green Construction City (GCC), namun saat ini sertifikat pemilik lahan belum diterbitkan.

"BPN (Badan Pertanahan Nasional) berperan memberi kepastian hukum dalam perkara ini, terutama bagi konsumen. Untuk itu, BPN seharusnya mematuhi keputusan hukum Keputusan Mahkamah Agung dengan menerbitkan sertifikat tanah atas nama PT Tjitajam sebagai pemilik yang sah," kata Reynold kepada VIVAnews, Rabu 5 Februari 2020.

Penerbitan sertifikat itu, kata Reynold, sudah diperintahkan pengadilan sesuai putusan hukum final dalam kasus ini. Bahkan, BPN Kabupaten Bogor selaku Tergugat VII Intervensi dihukum untuk menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat 3 bidang tanah, yaitu SHGB No 1798,1800 dan 1801/Ragajaya dan menyerahkannya kepada selaku PT Tjitajam yang sah.

Terkait penerbitan sertifitkat ini, Reynold menjelaskan, sebab konsumen hingga saat ini tak kunjung memperoleh sertifikat yang dijanjikan pengembang PT Green Construction City. Alhasil, bangunan-bangunan itu tidak mengantongi IMB. 

Sementara itu, putusan final secara hukum, yakni putusan Mahkamah Agung membatalkan sertifikat pengganti yang digunakan pengembang untuk mengembangkan perumahan.

"Pengembang, bahkan sudah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum," kata Reynold.

Dengan proses sertifikat atas putusan MA ini, lanjut dia, konsumen mendapatkan kepastian hukum dan mengetahui posisi legal tanah yang jadi lokasi perumahan. Mengapa status kepemilikan lahan penting? Menurut Rey, konsumen terus dijanjikan pihak Perumahan GCC.

“Saya khawatir, konsumen terus dibohongi dan diberi harapan palsu saja alias di-PHP saja kalau nanti akan mendapat sertifikat dan Izin-izin lainnya seperti IMB. Padahal ,hal itu tidak mungkin, setelah melihat putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Reynold.

Pada Desember lalu, BPN Kabupaten Bogor dituntut untuk menerbitkan sertifikat legalitas lahan sebagaimana putusan MA. Namun, adanya seritifikat diperlukan untuk makin memberi kepastian kepada pemilik lahan dan berjalannya proses hukum konsumen.

"BPN Kabupaten Bogor, harus taat dan patuhi Hukum, bukan malah terkesan BPN Kabupaten Bogor memancing ikan di air keruh," kata Reynold.

Lanjut Reynold, dengan konsumen memahami posisi legal lokasi perumahan dengan mengetahui kepastian hukum tersebut, maka konsumen bisa fokus melakukan langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan haknya.

“Dan, kami siap memberikan konsultasi hukum, dengan dasar kemanusiaan, karena konsumen dan PT Tjitajam sama-sama jadi korban,” katanya. (asp)