Dilaporkan Dugaan Penipuan, Pengacara Mendag: Itu Fitnah

Mendag, Agus Suparmanto.
Sumber :
  • Fikri Halim

VIVA – Menteri Perdagangan atau Mendag, Agus Suparmanto dilaporkan atas dugaan penipuan ke Bareskrim Polri. Agus dilaporkan seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Agus, Petrus Bala Pattyona mengatakan, laporan tertanggal 8 Januari itu hanya ingin memfitnah Agus.

"Itu tanpa bukti apa-apa. Hanya mau memfitnah saja," kata Petrus kepada VIVAnews, Selasa 4 Februari 2020.

Petrus menjelaskan, kasus ini pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2014 silam dan sudah dihentikan atau di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Sebelum di SP3, pelapor berdamai dengan orang yang dilaporkan, yang juga rekan bisnisnya pak Agus, dan pelapor menerima uang Rp30 miliiar, semua penerimaan uang perdamaain dituangkan dalam akta notaris. Pelapor menerima uang Rp30 miliiar sejak penandatanganan akta notaris tidak pernah ada informasi tentang janji atau kewajiban Pak Agus ke pelapor," katanya.

Setelah Agus menjadi Mendag, kata Petrus, pelapor mulai menfitnah tentang adanya kewajiban kliennya. Sejak dilaporkan, pihaknya sudah melakukan somasi sebanyak dua kali ke pelapor melalui pengacaranya, tetapi tidak pernah ada tanggapan.

Hingga saat ini, Petrus menuturkan, sebagai pihak yang dilaporkan belum menerima undangan untuk klarifikasi atas laporan tersebut.

"Apabila penyidik memerlukan klarifikasi dari pak Agus, tentu beliau bersedia memberikan klarifikasi, berikut menunjukkan dan menyerahkan bukti-bukti terkait laporan yang sama di tahun 2014, yang sudah di-SP3 oleh Dittipidum Bareskrim," ujarnya.

Sebelumnya, Polri membenarkan perihal laporan dugaan penipuan tersebut. Saat ini, penyidik Polri sedang mempelajari laporan tersebut dan akan memeriksa pelapor maupun barang bukti.

"Masih dalam proses klarifikasi baik terhadap pelapor, saksi dan barang bukti yang diajukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 3 Februari 2020.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Husdi Herman mengatakan, laporan tersebut dilaporkan pada tanggal 8 Januari lalu dengan nomor laporan LP/B/0016/2020/Bareskrim. Dalam laporan ini, terlapor tak hanya Agus tetapi dua orang lainnya ikut dilaporkan yaitu Juandy Tanumiharja dan Miming Leonardo.

"Ya benar, pelapor Yulius melaporkan Agus dan dua orang lainnya ke Bareskrim Polri," kata Husdi, ketika dikonfirmasi VIVAnews.

Dalam laporan ini, Agus dan dua terlapor lainnya dilaporkan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelepan.