Kasus Jiwasraya hingga Asabri Jadi Momentum Perbaikan Kinerja OJK
- ANTARA FOTO
VIVA – Tantangan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK semakin berat saat ini. Mengingat sektor keuangan di Indonesia sedang mengalami banyak sorotan, mulai dari kasus PT Asuransi Jiwasraya, Asabri hingga maraknya perusahaan finansial teknologi ilegal yang meresahkan masyarakat.
Merespons hal tersebut, ekonom Piter Abdullah berpendapat, perbaikan kelembagaan OJK perlu dilakukan. Dengan demikian, OJK bakal bisa lebih tegas dalam mengatur industri jasa keuangan di masa depan.
“Terkait industri asuransi memang permasalahannya sudah lama. Kasus Jiwasraya harusnya menjadi momentum bagi OJK lebih tegas menghadapi permasalahan-permasalahan yang sudah lama terjadi di industri asuransi. Termasuk di Jiwasraya,” kata Piter dikutip dari keterangannya, Senin, 3 Februari 2020.
Selain itu lanjutnya, penguatan dan sinergi antarkelembagaan antara OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga perlu diperkuat. Stabilitas sistem keuangan bisa terus terjaga di tengah kerentanan sistem keuangan di Indonesia akan pengaruh isu maupun kebijakan global.
Menurut Piter, OJK masih tetap diperlukan di masa depan. Dengan catatan, lembaga tersebut harus lebih cepat merespons perubahan di sektor keuangan. Lembaga keuangan pun tidak bisa lagi diawasi secara terpisah melainkan terintegrasi.
“Memang kita memerlukan revisi UU OJK tetapi bukan untuk menghilangkan, melainkan memperkuat,” katanya.
Amendemen UU OJK, ditegaskan Piter, bukan semata merespons kasus Jiwasraya atau yang lainnya tapi untuk merespons perubahan terkait sistem keuangan. Misalnya UU pencegahan krisis sistem keuangan, juga bagaimana memperkuat pengawasan fintech dan lain-lain yang belum cukup ter-cover dalam undang-undang OJK saat ini.
Karena itu dia menilai, kasus Jiwasraya, Asabri harus menjadi momentum memperkuat sistem kerja OJK. Terutama ketika harus berhadapan dengan pemerintah atau lembaga pemerintah.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Khilmi menegaskan bahwa pengawasan bisnis Jiwasraya merupakan tugas dan tanggung jawab OJK sepenuhnya. Sebab, OJK merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk membuka kasus dan memberhentikan mekanisme bisnis entitas asuransi ketika sudah tidak bisa membayar obligasi.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyebutkan, pengawasan berlapis oleh berbagai lembaga pengawas seperti OJK, harusnya bisa mencegah kasus gagal bayar ini terjadi.
Karena itu ke depannya, fungsi dan peran OJK harus bisa diperkuat. Upaya itu agar kasus ini tak terulang kembali di kemudian hari.
"Bisa juga ada faktor tata kelola pengawasan yang berantakan, maupun kesengajaan/pembiaran," kata Eko.
Eko pun menegaskan, audit investigasi BPK sangat penting untuk mendalami persoalan secara keseluruhan. Meski tidak bisa ditumpukan semua ke OJK, namun setiap rantai pengawasan harus bertanggung jawab, mulai dari pengawasan internalnya, hingga lembaga auditnya.
“Termasuk kelemahan-kelemahan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh berbagai entitas/lembaga pengawas tersebut, termasuk OJK," katanya.