Hati-hati Seratusan Pinjol Ilegal Masih Beredar

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan seratusan fintech peer to peer lending  atau pinjaman online/pinjol ilegal masih beredar hingga saat ini. Fintech itu berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, hasil penelusuran Satgas pada Januari ini, menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal. Mereka tidak yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Banyak kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada, agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dikutip dari keterangannya, Jumat 31 Januari 2020. 

Tongam mengingatkan, masyarakat untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending. Mengingat, tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.

“Meminjam uang di mana pun harus bertanggung jawab untuk membayarnya. Bahayanya, jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal, masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya. 

Sebelumnya, pada 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.