Bunga Penjaminan LPS Turun Jadi 6 Persen, Bank Wajib Beritahu Nasabah

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Jumat, 24 Januari 2020 telah menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan di BPR sebesar 25 bps. Bunga penjaminan ditetapkan sebesar 6 persen dan BPR 8,5 persen. 

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum dipertahankan 1,75 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengungkapkan, kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Antara lain, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan. 

"Meski dengan laju yang lebih lambat pascaberakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di bulan Oktober 2019," ujar Yusron dikutip dari keterangannya, Minggu 26 Januari 2020. 

Selain itu dia menjabarkan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan juga terpantau stabil. Dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit. 

"Stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal," tambahnya. 

Dia menegaskan, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan. Hal itu, mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian suku bunga simpanan perbankan masih terus berlangsung.

"dan memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi yang akan memengaruhi kondisi likuiditas ke depan," tegasnya.  

Dia pun mengingatkan, sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. 

"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," ungkapnya.