Omnibus Law Hapus Izin Amdal Usaha Tambang, kecuali Risiko Tinggi

Foto udara lokasi tambang Galian C di Rowosari, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 8 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membenarkan bahwa izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pada rancangan undang undang Omnibus Law dihapus, demi menyederhanakan proses perizinan.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono menjelaskan, izin amdal itu hanya digunakan untuk aktivitas dengan risiko tinggi, sedangkan yang berisiko menengah dan kecil tidak perlu menggunakannya.

"Namanya sekarang perizinan berusaha. Amdal diberikan kepada yang berisiko tinggi. Tidak perlu ada lagi izin lingkungan," kata Bambang di kantor Kemenko Perekonomian, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 24 Januari 2020.

"Tapi pada prinsip-prinsipnya hal itu (keselamatan lingkungan) dipedomani. Kalau soal teknis nanti dilihat kriterianya," ujarnya.

Sementara itu, untuk yang berisiko menengah dan kecil, Bambang mengatakan hanya menggunakan standar yang nantinya dikeluarkan oleh Kementerian LHK, sehingga proses administrasinya cukup dengan mengisi formulir yang berisi kriteria tertentu.

"Cukup isi formulir saja yang kriteria sedang. Kan nantinya ada scoring, ada klasifikasi yang jelas. Sebenarnya di online single submission (OSS) juga sudah ada," ujarnya.

Untuk kriteria berisiko tinggi yang wajib amdal, akan dinilai dari aktivitas usaha yang berdampak kepada perubahan bentang alam, berdampak kepada pencemaran lingkungan, kerusakan, dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Bambang mengatakan, kriteria risiko tinggi itu umumnya terjadi untuk sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Namun, di UU Omnibus Law diatur untuk kehutanan yang wajib amdal hanya pengelolaan lahan di atas 5.000 hektare.

"Tiap sektor beda-beda, yang kehutanan di atas 5.000 hektare wajib amdal. Tapi kalau untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HBK) itu ada standarnya. Kamu boleh ambil HBK madu, standarnya ini. Jadi isi formulir," tuturnya. 

Penilaian terhadap izin berusaha berisiko tinggi di UU Omnibus Law, menurut Bambang, akan tetap mempertahankan tahapan studi kelayakan, sesuai dengan aturan yang telah berlaku di UU 32/2009.

Namun, terjadi perubahan di mana dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 22 (1), disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki amdal. Hal itu harus dilakukan tanpa mempertimbangkan besar-kecilnya risiko kerusakan.

"Begitu perizinan usahanya akan diberikan, susah mengakomodir studi kelayakan itu. Dulu mengajukan izin berusaha baru, amdal kan menjadi lambat," kata Bambang.

"Studi kelayakan menjadi poin penting, jadi UU-nya tidak dilanggar. Sama seperti amdal sekarang tidak ada perubahan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menuding bahwa Undang Undang Omnibus Law yang sedang digodok pemerintah akan menghilangkan ketentuan izin lingkungan dan analisis dampak lingkungan (amdal), dalam sektor pertambangan dan berpotensi merusak alam.

Koordinator Nasional Jatam, Merah Johansyah menyatakan, penambahan kriteria baru sebagai syarat amdal, dengan sengaja menghilangkan ketentuan soal amdal dan izin lingkungan yang sebelumnya telah diatur dalam UU. 

"Kriteria itu hanya akal-akalan pemerintah untuk mempreteli ketentuan izin amdal dan izin lingkungan. Selama ini izin dulu keluar baru beroperasi, sekarang dibalik. Biar investasi lancar," ujarnya.